Lihat ke Halaman Asli

Latin SE

Peraktisi Asuransi Jiwa

Distrust Perasuransian dan Polemik Restrukturisasi Polis Asuransi untuk Menunda Kewajibannya

Diperbarui: 8 Juni 2022   04:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Kantor Pusat Jiwasraya (Peninggalan Hindia Belanda) Dokpri

Penyelesaian klaim asuransi tidak memenuhi janji polis, komitmen durasi waktu terabaikan yang membawa bencana bagi industri perasuransian, akibat penundaan kewajiban terlalu lama, masih adakah kepercayaan terhadap asuransi?

Jakarta, Pengumuman gagal bayar polis saluran bancassurance sebesar Rp 802 miliar pada 17,459 Nasabah Polis oleh Direktur Utama Jiwasraya pada oktober 2018, meninggalkan jejak kejanggalan. Belum terungkap dipublik akan kebenarannya.

Hal ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap asuransi (distrust), yang menimpa sejumlah pemegang polis asuransi yang telah dimilikinya selama ini. Pada khususnya nasabah polis asuransi BUMN Jiwasraya tersebut, sehingga berbondong-bondong melakukan penebusan polis, hingga terjadi rus secara besar-besaran terjadi di seluruh Indonesia.

Pengumuman gagal bayar di ruang publik itu, telah menimbulkan kegaduhan, kerusakan serus terhadap kepercayaan masyarakat yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.

Imbasnya secara langsung dirasakan sejumlah perusahaan asuransi nasional, swasta, maupun perusahaan multinasional seperti terjadi pada perusahaan asuransi jiwa Kresna Life, Wana Artha Life, AJB Bumiputera 1912. Hingga sampai kepada produk asuransi unitlink yang dipermasalahkan oleh sejumlah nasabah yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi patungan (Joint Venture).

Penempatan sejumlah pejabat Jiwasraya yang mengabaikan aturan regulasinya pun menjadi misteri, telah mengabaikan prinsip "the right man, the right place" oleh menteri BUMN pada saat itu.

Para pejabat negara yang diangkat tahun 2018 tersebut, telah mendapatkan mandat untuk membenahi perusahaan plat merah (BUMN) Perasuransian Jiwasraya, yang diketahui berasal dari para profesional bankir.

Hal ini jelas telah mengabaikan regulasi dinbidang perasuransian pada POJK No.73/POJK.05/2016 Pasal 6 ayat 4. tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Melatarbelakangi itu, sejak berjalannya waktu kinerja perseroan Jiwasraya semakin memburuk, bukannya menjadi lebih baik kondisi keuangannya dalam rangka memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut bertujuan untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo pembayaran manfaat polis terhadap nasabah, dan proses bisnis perasuransiannya pun telah dihentikan.

Akibat pengumuman gagal bayar polis tersebut, BPK RI telah mengeluarkan statement terkait adanya potensi adanya kerugian negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline