Lihat ke Halaman Asli

LatihID

Platform Pengembangan UMKM

Perlukah UMKM Mendaftarkan Merek Dagang Secara Resmi?

Diperbarui: 5 Februari 2021   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hidangan ayam Geprek Bensu milik Ruben Onsu | sumber: https://www.instagram.com/geprekbensu/ 

Beberapa bulan lalu, masyarakat sempat dihebohkan oleh kasus sengketa merek dagang ayam geprek. Ruben Onsu, salah satu artis Indonesia sekaligus pemilik usaha ayam geprek 'Geprek Bensu', melayangkan gugatan terhadap merek dagang kompetitornya, yaitu 'I Am Geprek Bensu' yang dirintis oleh Benny Sujono. 

Ruben mengklaim bahwa adanya plagiarisme dalam penggunaan nama 'Bensu'. Namun sayangnya, Ruben harus menelan kekalahan karena permohonannya terkait merek dagang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengklaim bahwa nama 'Bensu' telah  terdaftar secara sah lebih dulu di bawah PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Mengutip dari CNN Indonesia, MA pun turut memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret pendaftaran merek-merek Geprek Bensu atas nama Ruben Onsu dari Indonesia Daftar Merek. Hal tersebut menyebabkan Ruben harus kehilangan hak merek dagang usaha miliknya di mata hukum. 

Apa itu hak merek? Sebelum itu, mari pahami pengertian tentang merek terlebih dahulu. 

Ilustrasi logo Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu yang terlihat mirip | sumber: Mojok.co

Merek atau brand adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Bukan hanya identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud.

Dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU MIG, hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 

Berkaca dari kasus Ruben Onsu, ternyata mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap sebuah merek dagang menjadi sangat penting untuk dilakukan. Persoalannya, kesadaran terhadap perlindungan HKI saat ini, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terbilang rendah

Padahal, legalitas dari suatu merek atau brand sangat penting dalam dunia usaha. Seberapa penting, sih? Berikut ini adalah alasan mengapa pelaku UMKM harus segera mendaftarkan merek dagangnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline