Lihat ke Halaman Asli

Mutualisme Pancasila dengan UUD 1945

Diperbarui: 12 November 2022   21:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

MUTUALISME PANCASILA DENGAN UUD 1945

Oeh Latifatul Muasyaroh

Mahasiswi prodi PAI Institut Islam Nahdlatul Ulama (INISNU) Temanggung

Zaman sekarang ini, banyaknya perbedaan perlakuan terhadap sesama manusia. Baik dilihat dari segi agama, status sosial maupun suku budaya. Kurangnya rasa toleransi dan persatuan. Padahal, sebagai makhluk sosial kita membutuhkan satu sama lain. Terutama dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal tersebut tentu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  Padahal, negara Indonesia merupakan negara hukum. Yang mana, Pancasila dan UUD 1945 dijadikan acuan sebagai hukum negara. Lalu bagaimanakah hubungan Pancasila dan UUD 1945? 

Sebagai dasar negara pancasila adalah suatu konstitusi negara. Suatu hubungan bermasyarakat diatur dalam Pancasila. Sedangkan peraturan tertulis terdapat dalam UUD 1945.

Sebagai hukum tertinggi dalam Indonesia. Pancasila dijadikan tolak ukur dalam kehidupan. Mengatur sumber kaidah hukum Republik Indonesia. Baik dari rakyat, wilayah maupun tata pemerintahan.  Sebagaimana, yang tercantum dalam UUD 1945. Pancasila adalah hasil dari rumusan para anggota PPKI. 

UUD 1945 sebagai hukum tertulis yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah kemerdekaan. UUD 1945 sendiri berisi empat alinea yang merupakan penjabaran dari nilai ke lima Pancasila.

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dibagi dalam dua hubungan. Yakni hubungan formal dan hubungan material.

Hubungan formal

Pembukaan UUD adalah pokok kaedah negara yang bersifat fundamental. Yang memiliki fungsi sebagai dasar terib hukum dan tertinggi di negara Indonesia. Dibagi dalam beberapa konsep.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline