Lihat ke Halaman Asli

TB 2_Pemahaman Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

Diperbarui: 13 November 2022   04:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Latifani Khoerinnisa

Nama Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

NIM : 43221010009

Nama : Latifani Khoerinnisa

S1 Akuntansi

Universitas Mercu Buana

Sebagian dari kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata korupsi dan kejahatan, yang mana kedua hal tersebut sudah hampir menjadi hal yang tidak biasa lagi dilakukan oleh sebagian tokoh masyarakat maupun masyarakatnya sendiri, baik didalam maupun diluar negeri.

Berdasarkan penelitian terhadap ketiadaan korupsi yang terdapat pada ROLI tahun 2020, Indonesia pada tahun lalul berada di peringkat 92 dari total 128 negara yang memiliki skor 0,39. Namun, pada tahun 2019 Indonesia terletak di peringkat 97 dari total 126 negara yang memiliki skor 0,38. Dalam hal ini, baik secara peringkap maupun skor, Indonesia tidak terlalu mengalami peningkatan yang signifikan.

Sedangkan, pada tahun 2022 Indonesia berada pada posisi ke-65 dari 137 negara. Adapun Indonesia memiliki skor indeks kriminalitas, yaitu 45,93 poin. Dalam hal ini kita harus bisa menggali lebih dalam terkait pemahaman mengenai ap aitu korupsi dan kejahatan agar diri kita sendiri dapat mencegahnya sebelum terjadi dan mengetahui apa hukuman bagi pelaku kejahatan yang sudah ditetapkan oleh setiap negara.

Maka dari itu, mari kita simak mengenai "Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Model Anthony Giddens".

Apa itu Korupsi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline