Lihat ke Halaman Asli

Review Skripsi: Hak Asuh Anak Pasca Penceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam

Diperbarui: 2 Juni 2024   22:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Skripsi "HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM (Studi Kasus di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali)"

Karya : HENIE APRIANI Mahasiswa PROGAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM (AL-AHWAL ASY-SYAKHSHIYYAH) FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA.

  • PENDAHULUAN

Akibat dari perceraian yakni tidak hanya putusnya hubungan suami istri namun juga akan berdampak pada anak khususnya pengasuhannya. Anak yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tuanya menjadi terabaikan, hal ini akan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak. Alam Skripsi yang di tulis oleh Henie Apriani ini pokok permasalahan yang diteliti adalah Bagaimanakah hak asuh anak pasca terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali, Serta Bagaimanakah tinjauan hukum keluarga Islam terhadap hak asuh anak pasca terjadinya perceraian di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali

Penelitian yang digunakan peneliti yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan study kasus lapangan. Menggunakan Sumber data primer dalam penelitian ini yaitu pasangan cerai yang memiliki hak asuh anak di Desa Kepoh Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara

  • ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI

            Dalam memilih judul skripsi yang akan saya review melihat dari fenomena yang ada,saya menemukan skripsi dengan judul "HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM" karena judul ini sangat relevan dengan isu-isu kontemporer dalam masyarakat, terutama dengan meningkatnya jumlah perceraian di kalangan masyarakat Muslim. Selain itu dapat dilihat dari dampak yang timbul akibat penceraian yang sangat mempengaruhi anak melihat kebutuhan akan pemahaman yang lebih baik tentang hak asuh anak pasca perceraian.

  • PEMBAHASAN HASIL REVIEW

BAB I : PENDAHULUAN

            Dalam pendahuluan berisi mengenai Latar Belakang Masalah,Rumusan Masalah,Tujuan penelitian, Manfaat Penelitian, Tinjauan Pustaka, Kerangka Teori, Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan.  dimana penulis menjelaskan mengenai pernikahan yang seharusnya, semua rumah tangga pada hakikatnya menginginkan terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (samawa) yaitu keluarga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup dunia maupun akhirat. Mewujudkan keluarga samawa adalah tidak mudah, dibutuhkan perjuangan baik dari suami maupun istri. Penulis menyebutkan bahwa  Hasil studi pendahuluan di KUA Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali, seringkali terjadi setelah pernikahan timbul pertentangan dan perbedaan pendapat yang membuat rumah tangga kurang harmonis dan berujung pada terjadinya perceraian. Selain itu juga menjelaskan perselisihan keluarga yang berujung pada perceraian dan dampak perceraian terhadap anak, diikuti dengan tanggung jawab dan hak sebagai orang tua. Berikutnya adalah tinjauan literatur dan kerangka teori. Bagian merupakan pengantar materi yang dibahas lebih lanjut dalam bab ini. Selanjutnya adalah metode penelitian. Penggunaan bagian ini tidak hanya akan memudahkan pelaksanaan penelitian ini, tetapi juga memungkinkan Anda menciptakan metode kerja yang efektif dan efisien untuk mencapai hasil penelitian yang optimal. Bagian terakhir dari bab pertama, , adalah sistematika pembahasan.

BAB II : TINJAUAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN

Pada BAB II ini berisi tinjauan hak asuh anak pasca perceraian, adapun sub bab yang di bahas meliputi akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak, yang memuat mengenai pengertian hak asuh menurut hadhanah dan hukum keluarga islam, beserta dasar hukum, dan syarat-syarat hak asuh bagi orang tua, penulis menjelaskan bahwa hak asuh adalah istilah hukum untuk melukiskan orang tua mana yang akan tinggal bersama si anak, apakah hal itu telah diputuskan oleh pengadilan atau tidak. Seseorang yang akan melakukan hadhanah, demi kepentingan anak, maka ia hendaklah sudah balig, berakal, dan tidak terganggu ingatannya, sebab hadhanah itu merupakan pekerjaan yang membutuhkan tanggung jawab penuh.kemudian Pelimpahan Hak Asuh Anak di Bawah Umur. Selanjutnya membahas tentang tanggung jawab orangtua kepada anak pasca perceraian. Sebelum itu penulis telah menjelaskan definisi Orang Tua yakni orang tua adalah ibu bapak yaitu, orang yang melahirkan (bagi ibu), merawat, mendidik, dan bertanggungjawab terhadap anak-anaknya dalam semua aspek kehidupan yang dapat membentuk anak menjadi pribadi-pribadi yang mampu mensosialisasikan semua itu dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Selain itu memuat tentang Akibat Hukum dari Perceraian serta Hubungan antara Orang Tua dengan Anak Setelah Perceraian, dan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian.

BAB III  HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DI DESA KEPOH KECAMATAN SAMBI KABUPATEN BOYOLALI

Pada BAB III ini penulis menguraikan penelitian yang telah di dapat di desa kepoh kecamatan samba kabupaten boyolali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline