Sebagaimana yang kita ketahui, sesuai dengan Al-Quran Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan tentang zakat: خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa dalam pengelolaan zakat dan pemanfaatannya merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti menjamin keberlangsungan syariat islam, kesetaraan mustahik, menjaga kedudukan mustahik tanpa harus melihat posisi jabatannya.
Sarana pentasrrufan zakat merupakan suatu cangkupan penting dalam menjaga serta mewujudkan Human Security secara komprehensif dan integral. Konsep ini lahir pada abag ke-20 dengan membuktikan kebenaran atas nilai-nilai moral yang dikenalkan kepada ummat nabi Muhammad saw.
Human Security hanya dapat ditemukan dalam ajaran agama Islam dan sejarahnya yang memenuhi semua kebutuhan manusia. Konsep ini dituntut untuk menyatukan segala kebijakan dalam pengelolaan zakat yang lebih baik dari waktu kewaktu. Dan konsep Human Security ini diperkenalkan pertama kali oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu UNDP pada tahun 1994.
Terdapat 7 prinsip yang mencangkup konsep Human Security, diantaranya ialah: (1) keamanan ekonomi, (2) keamanan pangan, (3) keamanan kesehatan, (4) keamanan lingkungan hidup, (5) keamanan individual, (6) keamanan kelompok, (7) keamanan sosial politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H