Bekasi , 9 Desember 2019.
Nomor. : 184/JWS/2019
Lampiran : Foto Kopi Berkas
Perihal : TANGGAPAN SURAT YANG DAPAT MENYESATKAN
Kepada Yth,
- Bupati Kabupaten Bekasi. 5. Kapolsek Tambun
- Camat Tambun Selatan 6. Fungsionaris Majelis Sinode GPIB.
- Danramil 01/Tambun 7. Seluruh Jemaat GPIB se Indonesia
- Kapolres Metro Bekasi 8. Kepada Pihak yang berkepentingan.
Dengan Hormat,
Bersama ini disampaikan dengan hormat sehubungan dengan adanya Surat Undangan yang mengatas namakan MAJELIS JEMAAT GPIB JEMAAT ANUGERAH BEKASI Nomor. 410/MJA/ 218-24/EXT/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 yang ditujukan kepada beberapa Pihak, maka Selaku KUASA HUKUM TERGUGAT III dalam Perkara Nomor 77/PDT.G/2019 /PN. BKS dengan Surat Kuasa Khusus Nomor. 177/JWS/2019 Tanggal 16 November 2019 Perlu menanggapi dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut. :
- Bahwa Sesuai Anggaran Dasar atau disebut TATA GEREJA GPIB dalam Peraturan Nomor.2 Tentang Majelis Jemaat Pasal (9) salah satu tegas Pelaksana Harian Majelis Jemaat yang disingkat PHMJ pada ayat (5) " MEWAKILI MAJELIS JEMAAT KEDALAM DAN KELUAR JEMAAT "
- Bahwa Sesuai Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB Nomor. 3592/XI-18/MS.XX/Kpts Tanggal 06 November 2019 Telah memberhentikan IVAN LATUPERISSA dan FERDINAND COURPUTTY yang telah menandatangani Surat tersebut serta pengurus lainnya Selaku PHMJ ( Pelaksana Harian Majelis Jemaat ) GPIB Anugerah Bekasi berlaku sejak Tanggal 17 Oktober 2018 sebagaimana kami Lampirkan (BUKTI.1) dan adapun Surat tersebut telah kami sampaikan kepada Semua pihak yang berkompeten atau berkepentingan Sehingga Surat Nomor. 410/MJA/218-24/EXT/XI/2019 Tanggal 29 November 2019 yang dikeluarkan yang mengatas namakan Majelis Jemaat GPIB Anugerah Bekasi dipandang ILEGAL dan dapat menyesatkan kepada para pihak oleh Karena CENDERUNG BERBOHONG terutama kepada pihak Aparatur Negera, hal tersebut adalah dalam rangka ingin MELEGITIMASI keberadaan PERIBADATAN YANG ILEGAL yang berada dan beralamat DI RUKO DUKUH BIMA Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan yang ternyata Di PASILITASI oleh oknum ANGGOTA BPD Desa Lambangsari. .
- Bahwa Keputusan Perdamaian Pengadilan Negeri Bekasi Nomor.77/PDT.G / 2019 / PN. BKS atau biasa disebut AKTA VAN DADING terdiri dari 9 ( Sembilan ) Pasal dan Menurut pasal 130 ayat (2) HIR, akta perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap -- dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Karena telah berkekuatan hukum tetap ATAU telah dinyatakan INGKRAH.
- Maka untuk itulah Kami Perlu menjelaskan tentang Kronologis Pelaksanaan Keputusan Perdamaian Nomor. 77/Pdt.G/2019/PN.Bks Sebagai Berikut. :
- Bahwa Pelaksanaan Pasal.1 Akta Perdamaian Tidak menjadi Masalah dan tidak terkendala untuk dilaksanakannya bahwa dengan dilakukan ibadah pada tanggal 19 Mei 2019 Semua Jemaat Masuk beribadah dan mengaku telah menyatu kembali dalam Gereja GPIB Anugerah Bekasi TERMASUK Pengurus Gereja yang disebut Presbiter K.102 atau K.18 dimana Ibadah tersebut diHadiri Juga dan memberi Sambutan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Bekasi RAKHMAN RAJAGUGUK,SH,M.Hum .
- Bahwa untuk Pelaksanaan Pasal.2 Akta Perdamaian juga tidak menjadi permasalahan atau kendala untuk dilaksanakan termasuk adanya pembagian Peribadatan untuk Sementara waktu dilaksanakan dimana untuk peribadatan di Pospel SKU dipimpin oleh K.102 dan untuk peribadatan di Gedung Gereja GPIB Anugerah Bekasi dipimpin oleh K.18.
- Bahwa Untuk Pelaksanaan Pasal.3 bahwa pada Tanggal 7 Juni 2019 yang
- menamakan diri K.102 belum dapat menyerahkan Pertanggung Jawaban Keuangan dan Asset Kepada Bapak Pendeta Bendjamin Louhenapessy , dan dalam Pertemuan padaTanggal 7 Juni 2019 tersebut dibuat atau dilakukan Perjanjian atau kesepakatan yang pada dasarnya sudah melanggar Putusan Penetapan Perdamaian Nomor.77/Pdt.G/2019 / PN.Bks, namun karena berbicara Tentang PELAYANAN maka dibuat kesepakatan baru agar semua pihak bisa bersama-sama dan bersatu kembali dan adapun isi kesepakatan tersebut adalah. ;
- ( TERLAMPIR BUKTI. 2 )
- Laporan Keuangan K.102 Untuk Triwulan 1 s/d IV telah di Periksa oleh BPPJ sampai Bulan Mei 2019 Namun Fisiknya belum ada.
- Laporan Keuangan per Tanggal 9 November 2018 Sampai 31 Me 2019 K.18 telah diserahkan dan diteruskan ke- BPPJ untuk diaudit Paling lambat tanggal 11 Juni 2019.
- Kedua Laporan Keuangan tersebut K.102 dan K.18 akan diserahkan ke BPPJ untuk diaudit kembali dan hasilnya diserahkanpalinglambat pada tanggal 11 Juni 2019.
- Bahwa ASSET-ASSET FISIK dan DOKUMENT ASLI yang belum diterima akan diserahkan paling lama tanggal 13 Juni 2019 Oleh K.102 dan K.18 Kepada Pendeta Bendjamin Louhenapessy Kemudian Hasil Laporan Keuangan tersebut oleh Pendeta Bendjamin Louhenapessy akan diserahkan kepada BPPG melalui Majelis Sinnode GPIB di Jakarta.
PENJELASAN PASAL (3) : ( BUKTI .2 )
- Bahwa sampai Tanggal 13 Juni 2019 dimana ASSET-ASSET FISIK dan DOKUMENT asli tidak Pernah diserahkan oleh BPPJ ( walaupun telah dilakukan kesepakatan baru dan kesepakatan baru tersebut sudah tidak sesuai lagi atau telah melanggar AKTA VAN
- DADING atau Putusan Perdamaian.Nomor. 77/Pdt.G/2019/PN.Bks.
- Hal tersebut terjadi oleh Karena mereka menganggap BPPJ yang ada bukan BPPJ dari Kelompok .K.18 padahal BPPJ yang ada adalah BPPJ GPIB Anugerah Bks. ( BUKTI. 3 )
- Saya Selaku Kuasa TERGUGAT III , pada tanggal 13 Juni 2019 malam bertemu dengan Anggota BPPJ didepan Pintu Pagar Gereja GPIB Anugerah Bekasi namun BPPJ hanya akan menyerahkan Dokumen tanpa ada Asset-asset dan fisik berupa benda dan uang dan akhirnya malam itu saya dan kawan-kawan dari K.18 menolak untuk menerimanya.
- Ada indikasi Pemakaian Uang yang berlebihan tanpa pertanggung jawaban yang jelas membuat mereka memperlambat Penyerahan Asset dan Keuangan kepada Pendeta Bendjamin Louhenapessy
- Selanjutnya Tergugat III Pendeta Bendjamin Louhenapessy mengajukan Permohonan Aamaning Ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan Surat Nomor. 48.2/MJA/218-24/EXT/V/2019 tanggal 12 Juni 2019.
- Selanjutnya untuk menindak lanjuti PELAKSANAAN PASAL.4 Putusan Perdamaian Nomor. 77/Pdt.G/2019/PN.Bks maka pada tanggal 15 Juni 2019 diadakan Sidang Majelis Jemaat maka Sesuai TATA GEREJA GPIB maka yang harus memimpin adalah Ketua Majelis Jemaat GPIB Anugerah Bekasi yaitu Pendeta Bendjamin Louhenapessy dan dihadiri atau disaksikan juga oleh MAJELIS SINODE GPIB terlampir ( BUKTI- 4 )
- BERITA ACARA PERSIDANGAN, :
- Bahwa Sidang Majelis Jemaat ( SMJ ) tentang Putusan Perdamaian tetap dilaksanakan Oleh Bapak Pendeta Bendjamin Louhenapessy Sebagai Ketua Majelis Jemaat yang mana di Hadiri semua Pihak dan yang hadir Kuorum dan Juga Turut Hadir menyaksikan dari Fungsionaris MAJELIS SINODE GPIB.
- ISI PUTUSAN RAPAT SMJ adalah Oleh Karena Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan dan Asset belum juga dilaksanakan oleh Pihak K.102 maka ke 2 ( dua ) Agenda dalam Pasal .4 Putusan Perdamaian Nomor. 77/Pdt.G/2019/PN.Bks tidak dapat dilaknakan atau sidang dibatalkan.
PENJELASAN PASAL.4
- Bahwa Selama masa tenggang Waktu dari tanggal 15 Juni 2019 Bapak Bendjamin Louhenapessy Selaku Ketua Majelis Jemaat yang diakui oleh PUTUSAN PERDAMAIAN Nomor. 77/PDT.G/2019/PN.BKS dan juga Sudah Sesuai Keputusan Majelis Sinode Nomor. 2695/' 18/MS.XX/Kpts tanggal 14 Maret 2018 menunggu niat baik dari kelompok yang menamakan diri K102 untuk menyelesaikan masalah Keuangan dan Asset dari Jemaat GPIB Anugerah Bekasi yang selama ini dikuasai secara ILEGAL oleh K.102
- Bahwa Niat baik dari Majelis Sinode GPIB dan Ketua Majelis Jemaat Pendeta Bendjamin Louhenapessy beserta Jajaran Majelis Jemaat lainnya untuk melakukan perdamaian ditanggapi dingin, bahkan Kelompok K102 menggeser permainan mereka dan membawa permasalahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memohon kepada Majelis Hakim Jakarta Pusat untuk dapat menyerahkan Laporan Keuangan dan Asset di Pengadilan Jakarta Pusat dengan Alasan akan mencabut gugatan Perdata yang ada di PN Pusat.
- Bahwa Pada Akhirnya Majelis Sinode mau menerima Asset dan Keuangan tersebut berupa titipan oleh karena adanya Keinginan Perdamaian dari Kelompok K.102 tersebut dengan niat baik Untuk mencabut Gugatan Perdata Nomor. 498/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST dan Nomor. 498/Pdt.G/2018/PN.JKT.PST
- Adapun alasan pencabutan diindikasi atau diduga dikarenakan Surat Mahkamah Agung mengenai Penangan Perkara Pada Tingkat Pertama dilaksanakan Paling Lama 5 (lima) bulan padahal perkara hanya untuk mediasi ternyata Sudah memakan Waktu selama 6 (enam ) Bulan lamanya dan sampai saat ini Sudah Setahun Lebih.
- Namun ternyata sampai Hari ini Kelompok K.102 ternyata tidak pernah mencabut perkara tersebut bahkan tidak pernah Hadir dalam memenuhi Panggilan sidang hingga beberapa kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Bahwa PELAKSANAAN PASAL 5 untuk keputusan Perdamaian Pengadilan
- Negeri Bekasi Nomor. 77/Pdt.G/2019/PN.BKS telah berjalan dengan baik dimana Pelaksanaan PENGUTUSANatau PINDAH TUGAS Pendeta Bendjamin Louhenapessy telah dilaksanakan oleh Majelis Sinode GPIB yaitu mengutus beliau Ke GPIB Jemaat Sejahtera Pertukangan Jakarta Selatan.
- Bahwa untuk PELAKSAAN PASAL 6 Telah dilakukan oleh MAJELIS SINODE dengan menyetujui dan menerbitkan susunan PHMJ yang Baru terpilih yang dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat GPIB Anugerah Bekasi dimana sebelumnya untuk memenuhi Kebutuhan dalam Pelayanan Jemaat yang sangat mendesak yang sudah terabaikan maka dilakukan Penambahan Diaken dan Penatua dan Selanjutnya PHMJ GPIB Anugerah Bekasi mengusulkan dan menetapkan Susunan Komisi-Komisi dan PELKAT-PELKAT serta Kepengurusan Lainnya dalam Wadah Pelayanan GPIB Jemaat Anugerah Bekasi.
PENJELASAN PASAL .6
- Bahwa Sejak Ibadah Pertama dengan dibukanya Gedung Gereja Sebagai Fungsi Pelayanan pada Tanggal 19 Juni 2019 dan sebagai Fungsi RUMAH IBADAH ternyata Kelompok K.102 ini tidak lagi melakukan atau turut serta dalam membangun kebersamaan di dalam Gereja GPIB Anugerah Bekasi
- Sebenarnya tujuan mereka dan kelompoknya ini adalah melakukan politik didalam Gereja dan INDIKASI terlihat dengan adanya tujuan utama mereka karena dendam Terhadap Majelis Sinode dan terutama kepada Pendeta BENDJAMIN LOUHENAPESSY yang pada dasarnya dimana Pendeta Bendjamin Louhenapessy berani dan tak segan MELAKSANAKAN TUGAS Pengutusannya di gereja GPIB Anugerah Bekasi Walaupun beliau mendapat teror dan diintimidasi oleh orang yang menamakan diri K.102. dimana mereka-mereka ini berteriak dibalut Suara Perdamaian di Anugerah Bekasi namun ternyata dibalik itu semuanya bahwa sebenarnya mereka menciptakan terus menerus keributan baik melalui Face Book dan media online lainnya ataupun mereka mendatangi Jemaat dari rumah ke rumah seakan-akan dan melakukan provokasi seakan-akan terjadi Gonjang ganjing dalam Persekutuan bergereja di Anugerah Bekasi dan juga sengaja membuat dan menciptakan gejolak dan melapor kesana-kesini pada instansi atau pihak berwenang tanpa dasar dan fakta yang benar padahal sebenarnya SITUASI SUDAH SANGAT KONDUSIP dalam MELAKUKAN IBADAH di Gedung Gereja GPIB Anugerah Bekasi yang berlokasi di Perumahan PDK Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi .
- Bahwa semua persoalan dan masalah tersebut sengaja mereka Ciptakan yang pada Akhirnya mereka akan menuduh Majelis Sinode tidak mampu memimpin dan menebar segala macam Fitna yang ditujukan pada MAJELIS SINODE GPIB dan diduga tujuan mereka dengan berkaborasi kelompok orang-orang di Luar Jemaat GPIB Anugerah Bekasi yaitu dimana ujung-ujungnya ingin masuk atau ingin mendapatkan Tiket ke-Persidangan SINODE Tahunan di BOGOR yang rencananya dilaksanakan pada Bulan Februari 2020 mendatang oleh karena adanya tanggung Jawab Moral mereka dan Kelompoknya yang dibebani untuk menuntut PEMULIHAN dari Pendeta mereka yang di berhentikan oleh karena DESERSI atau atas Permintaannya sendiri tidak melaksanakan Pengutusan dan akhirnya di berhentikan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal terbut kami dapat dibuktikan dan dengarkan Curahan hati mereka dalam Persidangan AAMANING pada Tanggal 26 November 2019 di Pengadilan Negeri Bekasi Pada hal sudah sangat jelas pernyataan Hakim Aamaning menyampaikan bahwa Putusan dading atau Perdamaian ini tidak dapat diganggu gugat lagi dan hanya dapat dilaksanakan saja keputusan ini bahkan bapak Presiden sendiripun tidak bisa membatalkannya, namun KELOMPOK yang menamakan diri K.102 tetap memaksakan diri untuk terus dilakukan SMJ dan ternyata mereka mau meminjam tangan Pengadilan Negeri Bekasi oleh karena di dalam persidangan tersebut mereka mengatakan bahwa Kalau Kami tidak jadi PHMJ berarti Kami tidak bisa Ikut Persidangan di Bogor nantinya, berarti mereka berpendapat bahwa kalau mereka tidak ikut persidangan di Bogor berarti makin tipis Peluang terlaksananya Pasal 7 ( tujuh ) Dading tentang Peninjauan atau Pemulihan Pendeta yang di Pecat dilaksanakan.
- PELAKSANAAN PASAL 7
- Keputusan Perdamaian Nomor. 77/Pdt.G/ 2019/ PN. Bks. Di Pengadilan Bekasi, ; " Bahwa Peninjauan Kembali Status Kepegawaian dan Kependetaan Lidya Wairata-Lumbantobing Sudah diajukan Ke Majelis Sinode GPIB dan akan diteruskan ke Persidangan Sinode Tahunan pada Bulan Februari tahun 2020.
PENJELASAN PASAL 7, ;