Lihat ke Halaman Asli

Lapas Surulangun

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

WBP Lapas Surulangun Rawas Bebas Murni, Potong Masa Pidana berkat Hak Remisi

Diperbarui: 4 Januari 2025   11:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A bin B memegang Surat Lepas (sumber: lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 

Surulangun - Jamin hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana, staf Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan serahkan Surat Lepas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial A bin B yang habis masa pidana, pada Sabtu (03-01-24).

A dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana penjara di Lapas KElas III Surulangun Rawas,. staf Subsi Admisi dan Orientasi didampingi petugas jaga menyerahkan Surat Lepas kepada A sesuai dengan SOP.  

Kasubsi Admisi dan Orientasi, Heriyanto, menjelaskan bahwa A dijerat Pasal 114 ayat (1) UUU Narkotika dengan vonis pidana penjara selama 6 tahun. "A ini bebas murni setelah menjalani pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, berkat hak remisi. Surat Lepas telah kita serahkan kepada A sebagai tanda kembalinya A ke masyarakat," ungkap Heriyanto.  

A bin B bersama staf AO dan anggota Rupam (sumber: lapassurulangun.kemenkumham.go.id) 

Setiap WBP Lapas Surulangun menjalankan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sebagai persiapan kembali ke tengah masyarakat. Dengan kebebasannya, diharapkan A dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik melalui program-program pembinaan dan kemandirian di dalam lapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline