Kegiatan Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan secara virtual berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini dilaksanakan pada Kamis, (12/12/24).
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-39.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, Sosialisasi ini menerangkan tentang metode uji kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan bagi seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis (Lapas, Rutan, dan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah).
Adapun pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan. Selain itu, uji kompetensi ini menjadi salah satu syarat dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pegawai terkait pedoman dan pelaksanaan Uji Kompetensi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H