Lihat ke Halaman Asli

Lapas Surulangun

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Lapas Surulangun Rawas Hadiri Sosialisasi Percepatan Akreditasi Klinik

Diperbarui: 16 November 2024   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapas Surulangun Rawas

Lapas Surulangun Rawas Ikuti Sosialisasi Percepatan Akreditasi Klinik

Surulangun - Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di klinik lapas, Subsi Pembinaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Percepatan Akreditasi Klinik secara virtual melalui Zoom Meeting, pada Kamis (14/11/24).
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Nomor: W.6-PK.06.02-0480 Tahun 2024 tentang Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan melalui percepatan akreditasi klinik Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Sumatera Selatan.


Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan selaku penyelenggara mengundang seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, untuk menghadiri giat sosialisasi tersebut. Materi utama terkait pecepatan akredtisai klinik disampaikan oleh Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, yang mana klinik Lapas Narkotika Muara Beliti telah resmi meraih sertifikat akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI.  

Humas Lapas Surulangun Rawas

Dalam sosialisasi seluruh peserta diberikan pemahaman melalui sharing knowledge mengenai langkah-langkah strategis dalam memenuhi standar akreditasi klinik. Diharapkan, giat yang diselenggarakan bisa membantu UPT Pemasyarakatan di Sumatera Selatan dalam mempercepat proses akreditasi klinik masing-masing, sehingga kualitas layanan kesehatan kepada warga binaan dapat meningkat.  
Upaya memperoleh akreditasi klinik lapas ini merupakan wujud pelaksanaan Program Menteri IMIPAS, Agus Andrianto, mendukung visi dan misi Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memastikan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan berorientasi pada pelayanan publik, dengan klinik lapas yang memenuhi standar yang ditetapkan maka tentu warga binaan dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik.

Hal tersebut merupakan langkah konkret dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan di bidang kesehatan yang dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline