Lapas Surulangun Rawas Ikuti Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN
Palembang - Bendahara Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selata, Dionisisu Thomas hadiri kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, di Palembang, pada Rabu (30/10/24).
Kegiatan yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang telah rusak berat, menjadi kesempatan penting bagi peserta untuk memahami prosedur dan regulasi dalam pengelolaan BMN, khususnya untuk aset yang sudah tidak layak pakai.
Dalam kegiatan tersebut, Dionisius mendapatkan pemahaman terkait tahap administrasi dalam proses pemindahtanganan dan pemusnahan BMN tidak layak pakai. Selain itu, seluruh peserta mendapat pemahaman terkait tata cara penghapusan aset sehingga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui giat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam mengelola aset negara secara tepat, efektif, dan akuntabel.
Giat tersebut menjadi urgensi agar aset-aset yang tidak produktif dapat segera dikeluarkan dari daftar inventarisasi, sehingga pengelolaan aset di Lapas dapat lebih efisien dan optimal. Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi peserta untuk saling bertukar informasi dan pengalaman terkait pengelolaan BMN, yang diharapkan mampu mendukung tercapainya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H