Lihat ke Halaman Asli

Lapas Surulangun

Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas

Napi Bebas Melalui Pintu Utama, "Berjalan Kaki"

Diperbarui: 13 Mei 2022   15:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Lapas Surulangun

Kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas (Lasura) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri kembali normal, hari ini satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas dengan berjalan kaki alias bebas murni, Kamis (12/05). 

Berjalan keluar didampingi Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Arief Kurniansyah, WBP berinisial E bin S ini dengan bahagia secara legal melewati pintu utama lapas membawa surat lepasnya.

E telah menjalani masa pidananya di dalam lapas kurang lebih selama 16 bulan, ditahan oleh pihak berwajib dengan pelanggaran Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api/Senjata Tajam/Bahan Peledak.

Hak potongan masa pidana yang ia peroleh adalah potongan masa tahanan selama 1 bulan 13 hari, sedangkan untuk hak remisinya ditangguhkan akibat pelanggaran Register-F di lapas sebelumnya.

Sumber: https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/1-narapidana-bebas-murni  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline