INFO LASTAGUNG -- Kamis (16/5/2024), Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berinisial S yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) bebas murni dengan Remisi. Proses pembebasan ini melibatkan jajaran Polres Tanggamus, BNPT, dan Densus 88 A/T Satgaswil Lampung.
"Warga binaan yang bersangkutan telah habis masa pidana setelah dikurangi remisi Hari Raya Idulfitri bulan April lalu. Dengan demikian, S dibebaskan murni dalam keadaan sudah berikrar setia kepada NKRI", terang Kasi Binadik dan Giatja Ardeli Permata.
Humas Lastagung
Pembebasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7-PK.05.12-993 Tahun 2024 dengan proses pelaksanaan berlangsung di Ruang Regbimkemas Lapas Kelas IIB Kotaagung yang diawasi langsung oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh.
Kasi Administrasi Kamtib Rendy Julianto dan Angga Pratama selaku Pamong Napiter bersama tim Idensos Densus 88 Anti Teror Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Lampung sebanyak 3 (tiga) orang, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), dan Polres Tanggamus yang hadir di Lapas Kotaagung untuk melakukan pengawasan dan pengarahan dalam proses pembebasan Napiter tersebut.
Humas Lastagung
Usai menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi dan pengarahan terhadap Napiter 'S', Kasi Binadik dan Giatja melaksanakan serah terima Napiter kepada tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T Polri. (HL)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI