Lihat ke Halaman Asli

Humas Lastagung

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Rayakan Idulfitri 1445 H, Lapas Kotaagung Adakan Salat Ied dan Berikan 329 Warga Binaan Remisi Khusus Hari Raya

Diperbarui: 10 April 2024   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Khutbah Usai Salat Idul Fitri Warga Binaan di Lapas Kotaagung (Humas Lastagung) 

INFO LASTAGUNG - Tiba hari kemenangan 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada Rabu (10/4/2024), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan hadir di tengah ratusan jamaah warga binaan  dalam salat Idul Fitri (Ied) di Aula Besar Lapas Kotaagung.

Dalam momen ini, Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan beserta jajaran pejabat dan staf melaksanakan salat Ied bersama seluruh warga binaan (wabin) dengan Ustad Amrillah dari luar Lapas sebagai Imam dan pembawa khutbah (khotib), terlihat suasana khusyuk dan khidmat selama pelaksanaan salat Ied.

Kalapas Kotaagung Andi Gunawan Turut Salat Ied di Tengah Warga Binaan Lapas Kotaagung (Humas Lastagung)

Dilanjutkan dengan acara pemberian remis khusus hari raya,  Kepala Lapas Kotaagung membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1445 H kepada 3 (tiga) Wabin secara simbolis.

Kalapas Kotaagung Bacakan Sambutan Tertulis Menteri Hukum dan HAM Sebelum Berikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (Humas Lastagung) 

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada warga binaan, di hari Idul Fitri ini mengembalikan kondisi fitrah kita kembali suci, saling memaafkan kesalahan masing-masing dan silaturahmi antar sesama terjaga kembali", ucap Andi bacakan sambutan Menkumham.

Pada 2024, sebanyak 329 orang wabin Lapas Kotaagung terima remisi khusus (RK) atau potongan masa pidana Idul Fitri 1445 Hijriah berdasarkan SK Menkumham Nomor: PAS-570, 577, 600.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 10 April 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi Warga Binaan dan Anak Binaan.

Kalapas Kotaagung Didampingi Kasi Binadik dan Giatja Berikan SK Remisi Khusus Hari Raya secara Simbolis kepada Warga Binaan (Humas Lastagung)

Penerima RK hari raya dibagi menjadi dua kategori, yakni RK I dan RK II. Untuk narapidana yang dapat RK tetapi masih menjalani sisa pidana masuk dalam kategori RK I sebanyak 329 orang dengan masa potongan berbeda-beda, yakni 29 orang mendapat remisi 15 hari, 222 orang mendapat remisi 1 bulan, 65 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan RK II hanya 2 orang.

Suasana Kegiatan Salat Ied dan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya yang Hangat dan Khidmat di Lapas Kotaagung (Humas Lastagung)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline