Lihat ke Halaman Asli

Humas Lastagung

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Satu Narapidana Terorisme Bebas, Wujud Lapas Kotaagung Penuhi Hak Integrasi WBP

Diperbarui: 27 September 2023   20:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Satu Narapidana Terorisme Lapas Kotaagung Dapatkan Bebas PB (Humas Lastagung)

INFO LASTAGUNG – Rabu (27/9/2023), Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berinisial MM yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) dibebaskan melalui hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).

Pembebasan 1 (satu) WBP Terorisme Lapas Kotaagung ini dilaksanakan karena telah memenuhi persyaratan untuk memenuhi salah satu hak WBP mendapatkan PB, yaitu sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan melewati dua pertiga (2/3) dari masa pidana.

"WBP yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak integrasi PB baik secara administratif maupun substantif. Dengan demikian, MM dibebaskan dengan syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku", terang Kasubsi Registrasi, Khoirulloh selaku Plh. Kepala Lapas Kotaagung.

Densus 88 Turut Hadir Membantu Proses Kelengkapan Berkas Narapidana Terorisme Jelang Bebas PB (Humas Lastagung)

Dilaksanakannya pembebasan ini berdasarkan surat Lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7-PK.05.12-2918 Tahun 2023 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang registrasi, Lapas Kelas IIB Kotaagung.

Bersama tim Idensos Densus 88, BIN, Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung yang tiba di Lapas Kotaagung untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.

Sebelum keluar dari Lapas, MM telah dites urine dengan hasil negatif penyalahgunaan Narkotika oleh Tim Perawatan Napi di Poliklinik Lapas Kotaagung didampingi staf KPLP, Angga Pratama selaku Wali Napiter Lapas Kotaagung.

Khoirulloh mengatakan bahwa tes urine dengan ini merupakan syarat terakhir yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan bagi seluruh WBP yang mendapatkan PB tanpa terkecuali.

Serah Terima Narapidana Terorisme antara Plh. Kepala Lapas Kotaagung dan Densus 88 A/T Polri Satgaswil Lampung (Humas Lastagung)

Setelah pelaksanaan tes urine, MM menyelesaikan berkas administrasi dan dilanjutkan dengan serah terima Napiter dari Kasubsi Registrasi kepada tim Idensos Satgaswil Lampung Densus 88 A/T Polri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline