Lihat ke Halaman Asli

Humas Lastagung

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung

Penuhi Hak Integrasi WBP, Lapas Kotaagung Bebaskan 2 Orang Narapidana Terorisme

Diperbarui: 22 September 2023   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua WBP Tindak Pidana Terorisme Lapas Kotaagung Dibebaskan dengan Bebas PB (Humas Lastagung) 

INFO LASTAGUNG – Jum’at (22/09/2023), Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berinisial AA dan AHS yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) dibebaskan dengan Pembebasan Bersyarat (PB).

Proses Penyelesaian Administrasi Bebas PB Dua Narapidana Terorisme di Lapas Kotaagung (Humas Lastagung)

Pembebasan 2 WBP Terorisme Lapas Kotaagung ini dilakukan karena telah memenuhi persyaratan utama salah satu hak WBP untuk mendapatkan PB, yaitu sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan melewati dua pertiga (2/3) dari masa pidana.

Pembebasan ini juga dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pembebasan Bersyarat nomor: PAS - 1607.PK.05.09 tahun 2023 dan Surat Lepas Lapas Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS.PAS7.PK.05.12-2859 dan W9.PAS.PAS7.PK.05.12-2858 serta proses pelaksanaan berlangsung di Ruang Registrasi, Lapas Kelas IIB Kotaagung.

Serah Terima Dua Narapidana Terorisme Bebas PB antara Lapas Kotaagung dan Tim Idensos Densus 88 Satgaswil Lampung (Humas Lastagung)

Bersama tim Idensos Densus 88, Badan Intelijen Negara, Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus yang hadir di Lapas Kotaagung untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan kedua narapidana terorisme tersebut.

Sebelumnya, AA dan AHS terlebih dahulu melaksanakan tes urine dengan hasil negatif oleh Tim Kesehatan Lapas Kotaagung di klinik Lapas Kotaagung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku Wali Napiter Lapas Kotaagung.

Proses Wajib Lapor dan Serah Terima Dua Narapidana Terorisme di Bapas Bandar Lampung (Humas Lastagung)

Setelah pelaksanaan tes urine, AA dan AHS menyelesaikan berkas administrasi dan dilanjutkan dengan serah terima AA dan AHS oleh Kasubsi Registrasi, Khoiruloh selaku Plh. Kepala Lapas Kotaagung kepada tim Idensos Densus 88, Iptu Yusuf Setiabudi.

Kemudian, kedua Napiter tersebut dikawal oleh Wali Pemasyarakatan dan Kepolisian menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bandar Lampung untuk dilaksanakan wajib lapor serah terima Napiter ke Bapas Kelas II Metro dan Bapas Kelas I Makassar sebagai pengawasan dalam memantau perkembangan nantinya di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Seluruh proses pembebasan ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (aal/HL)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline