INFO LASTAGUNG -- Salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme dibebaskan pada hari Selasa (28/6).
Pembebasan narapidana bernama dengan inisial EK ini dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.
Sebelumnya, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini.
Pelaksanaan pembebasan ini juga berdasarkan dikeluarkannya surat lepas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung nomor: W9.PAS7.PK.01.01.02-648 Tahun 2022 dengan proses pelaksanaan berlangsung di ruang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Pembebasan ini dilakukan bersama tim Idensos Densus 88, BNPT Tanggamus, Polda Lampung, Polsek Kotaagung, dan Intel Kodim 0424 Tanggamus yang tiba di Lapas pada pukul 09.00 WIB hingga selesai untuk melakukan pengawasan dan pengarahan terkait pembebasan narapidana terorisme tersebut.
Sebelumnya, EK terlebih dahulu melaksanakan swab tes antigen dengan hasil negatif oleh Dokter Lapas di klinik Lapas Kotaagung didampingi petugas dari staf KPLP, Angga Pratama selaku petugas yang menjadi Wali Napiter di Lapas Kotaagung.
Setelah pelaksanaan Swab Antigen, EK menyelesaikan penandatanganan, sidik jari dokumen pembebasan murni dan serah terima Narapidana dari Plh. Kalapas Kotaagung kepada tim Idensos Densus 88, Kompol Sumarno.