Bekasi 09 Juli 2023, Laskar Betawi siap kawal proses hukum atas laporan dari masyarakat (RTNO) seorang wanita paruh baya yang berdomisili di jalan Cikunir raya RT.006 RW 002 Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, laporan polisi telah masuk pada polresta bekasi kota tanggal 23 Juni 2022 dengan LP/B/1849/VI/2022/SPKT.SATRESKRIM/ POLRESMETROBEKASI KOTA/POLDAMETROJAYA.
seperti yang telah di sampaikan oleh korban, bahwa pelaku adalah seorang laki laki berinisial YSF yang juga merupakan putera dari seorang almarhum tokoh masyarakat di daerah ceger cikunir kota bekasi, yang telah lakukan penipuan dengan cara menawar jual kan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan H ilyas Cikunir raya RT.006 RW 002 Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan harga 115 juta dan korban telah menyerahkan uang sebesar 50juta namun sampai saat ini ternyata bidang tanah dan rumah yang di tawar jualkan tersebut ternyata bukan atas nama pelaku.
Atas peristiwa ini korban merasa telah di rugikan oleh perbuatan pelaku dan menderita kerugian sekitar 100 juta rupiah, saat di mintai keterangan oleh laskar betawi news korban juga menyampaikan telah menunjuk tim kuasa hukum dari LBH FORPEK NUSANTARA dan meminta agar hukum dapat di tegakkan seadil adilnya serta tidak tebang pilih.
Rencana dalam waktu dekat EDWIN INDARDY, SEKJEN DPP Laskar Betawi Juga Akan bersilaturahmi kepada Kapolresta Metro Bekasi Kota untuk meminta penjelasan tentang jalannya proses hukum atas laporan polisi yang sudah masuk sejak 2 tahun silam ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H