Lihat ke Halaman Asli

Lasinka

Aparatur

Momen Penyerahan Remisi Kemerdekaan bagi Narapidana oleh Pj. Walikota Singkawang

Diperbarui: 17 Agustus 2024   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lasinka

Singkawang - Sebanyak 483 Narapidana Lapas Kelas IIb Singkawang menerima pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-79 Tahun 2024.

Penyerahan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bapak Pj. Walikota Singkawang Sumastro dalam Upacara  Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-79 di Lapangan Walikota Singkawang. Sabtu/17-08.

Sesuai dengan surat KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024
DAN
PENGURANGAN MASA PIDANA REMISI UMUM (RU) UMUM TAHUN 2024, Untuk Lapas Kelas IIb Singkawang sebanyak 483 Narapidana  menerima Remisi, adapun rinciannya sebagai berikut : Remisi Umum (RU.I ) berjumlah : 477 Orang dan Remisi Umum Langsung Bebas (RU. II) sebanyak 6 Orang.

Adapun Besaran Remisi yang diperoleh antara lain :
- 1 Bulan : 57 Orang
- 2 Bulan : 79 Orang
- 3 Bulan : 157 Orang
- 4 Bulan : 130 Orang
- 5 Bulan : 54 Orang
- 6 Bulan : 6 Orang
Sedangkan perolehan Remisi Berdasarkan Kasus antara lain :
- Narkotika : 334 Orang
- Kriminal Umum : 149 Orang

Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal
pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang
masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan
bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kalapas Singkawang, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

" bahwa remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, "terangnya.

Iapun mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima Remisi, jadikan  remisi ini sebagai semangat untuk lebih memperbaiki diri selama menjalani sisa pidana di dalam Lapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline