Lihat ke Halaman Asli

Lasinka

Aparatur

Penyerahan SK Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 Bagi Narapidana Lapas Singkawang

Diperbarui: 9 April 2024   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lasinka

Singkawang -- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menerima pengurangan hukuman remisi pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 kali ini.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Singkawang yang dilaksanakan secara serentak oleh Kakanwil  Kemenkumham Kalimantan Barat melalui zoom meting yang dipusatkan di Lapas Kelas IIa Pontianak.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima remisi hari raya idul fitri 1445 H/ 2024, semoga dengan pelaksanaan pemberian remisi tersebut akan lebih  memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas.

"Remisi ini merupakan reward dan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas tentunya mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas, "ucap Priyo.

Total narapidana yang beragama Islam pada Lapas Kelas IIB Singkawang yang menerima remisi sebanyak 309 orang. Adapun Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tanggal 10 April 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS --
571 s/d 600.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 April 2024, antara lain :
RK. I (Remisi Khusus Sebagian)
- 15 Hari : 44 Orang
- 01 Bulan : 221 Orang
- 01 Bulan 15 Hari : 42 Orang
- 02 Bulan : 2 Orang
JUMLAH RK.I : 307 Orang sedangkan untuk RK.II (Remisi Khusus Bebas)
- 15 Hari : 2 Orang
- 01 Bulan : Nihil
- 01 Bulan 15 Hari : Nihil
- 02 Bulan : Nihil
JUMLAH RK. II : 2 Orang
JUMLAH TOTAL : 309 Orang.

RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut. Sedangkan RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya
apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari
Raya Idul Fitri tersebut.

Mereka yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline