Lihat ke Halaman Asli

Ingin Sepedamotor, Teman pun Dibunuh

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#Lamhot J Sitorus

Entah hawa nafsu apa yang merasuki tersangka Omar (21) warga Dusun Lubukpanjang, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang tega-teganya membunuh, Selasa (24/5) teman sepermainannya sekitar pukul 13.WIB bernama Wiranata (16) yang juga warga Dusun Lubukpanjang hanya gara-gara ingin memiliki sepedamotor.

Hal tersebut terungkap setelah pihak Polsek Kotapinang yang juga wilayah Hukum Polres Labuhanbatu mengembangkan penyelidikan informasi atas penemuan mayat Wiranata oleh warga setempat yang sedang mencari pekat (rotan) di Dusun Lubukpanjang sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (30/5). Saat itu, setelah ia berada di lokasi penemuan mayat, wara tersebut telah mencium bau busuk yang menyengat hidung. Semula ia menduga bau busuk tersebut adalah bau busuk bangaki ular. Sedang asik-asiknya mencari pekat dilokasi yang berawa itu, ia melihat tubuh mayat yang membusuk dengan kepala sudah tinggal tengkorak.

Melihat mayat itu, ia pun memanggil warga lainnya dan memberitahukan kepada Polsek Kotapinang yang langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak berapa lama, aparat Polsek Kotapinang mendapatkan informasi bahwa korban bernama Wiranata terakhirkali bersama-sama dengan tersangka Omar naik sepedamotor. Atas informasi itu, pihak Polsek pun mencari dan memintai keterangan dari tersangka Omar guna pengusutan yang akhirnya, Omar ditetapkan sebagai tersangka. “Awalnya dia (Omar,red) tidak mengakui. Hal itu biasa terjadi. Namun setelah dikorek keterangan lebih dalam, dugaan kuat, Omar merupakan pelaku pembunuhan. Dan akhirnya, Omar mengakuinya,” kata Kapolsek Kotapinang, Kompol AK Tanjung didampingi Kanit Reskrim, AKP P Tambunan yang ditemui di kantornya.

Saat ini, barang bukti yang berhasil disita yakni, Kayu Broti ukuran 2x3 dengan panjang 80 Centimeter, Tali Nilon, Baju Kaos warna putih, Celana Lee Biru, Ikat Pinggang warna puith, Sandal Kulit warna hitam. “Dari tersangka diperoleh keterangan, pembunuhan dilakukan dengan cara memukul kepala korban dengan broti saat sedang asik mentrasfer lagu dari Handphone tersangka ke hendphone korban,” sebut AK Tanjung.

Masih menurut AK Tanjung, korban dan tersangka merupakan teman sepermainan. Saat itu, tersangka dan korban sama-sama naik sepedamotornya dengan tersangka ke podok perkebunan milik seorang warga bermarga Tarigan di Dusun Lubukpanjang yang berdekatan dengan perkebunan milik Tugimin. Setiba di pondok, mereka duduk-duduk bersantai. ”Saat korab lengah, tersangka melakukan pemukulan di kepala bagian belakang korban beberapa kali hingga darah berkucuran dari hidung korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka mengikat tangan dan mengangkat tubuh korban serta mencampakkannya ke rawa-rawa perkebunan milik Tugimin yang jaraknya sekitar 200 meter dari pondok milik warga bermarga Tarigan,” ujar AK Tanjung sembari menyebutkan, tengkorak korban mengalami retak.

Sementara, Kanit Reskrim, AKP P Tambunan menyebutkan, mereka masih akan terus melakukan pencarian barang bukti sepedamotor yang dicuri oleh tersangka. ”Sepedamotor itu sudah diketahui dimana dibuat tersangka. Barang itu akan disita untuk melengkapi barang-bukti,” kata P Tambunan.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 365. Saat ini, tersangka masih diperiksa untuk dimintai keterangan. ”Masih diperiksa tersangka,” sebut P Tambunan. (Las)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline