Lihat ke Halaman Asli

Maslahah menginfakkan harta buat anak yatim piatu

Diperbarui: 14 Desember 2024   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menginfakkan harta untuk anak yatim piatu adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki banyak manfaat baik secara spiritual maupun sosial. Berikut adalah contoh dalil dan simulasi perhitungannya:

 Dalil:

Salah satu dalil yang mendorong untuk menginfakarta bagi anak yatim piatu adalah Surah Al-Baqarah (2:49):

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu; hanya kepada-Kulah kembalimu."

Ayat ini menekankan pentingnya berbuat baik kepada orang tua, termasuk anak-anak yatim piatu yang mungkin kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.

Simulasi Perhitungan:

Misalkan Anda memiliki sejumlah harta yang ingin Anda infakkan untuk anak yatim piatu. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung besaran infak:

1. Menentukan Total Harta: Misalkan total harta yang Anda miliki adalah Rp 10.000.000.

2. Persentase Infak: Dalam Islam, disarankan untuk menginfakkan sebagian dari harta, misalnya 2,5% untuk zakat, tetapi ini bisa bervariasi terg kebijakan lokal atau keputusan pribadi. Untuk contoh ini, kita akan menggunakan 1% sebagai persentase infak.

3. Menghitung Besaran Infak:
   
{Besaran Infak} = {Total Harta} {Persentase Infak}{100}
   {Besaran Infak} = 10.000.000 {1}{100} = 100.000
   

Jadi, jika Anda memilih untuk menginfakkan 1% dari harta Anda, maka besaran infak yang harus Anda berikan adalah Rp 100.000.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline