Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana akan membangun jalur ganda atau double track relasi Bogor-Sukabumi sepanjang 57 km. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pembangunan double track sudah sesuai dengan kebutuhan dimana pemerintah memiliki proyek strategis nasional dalam hal pembangunan infrastruktur.
Tidak hanya itu, pembangunan double track sudah melalui kajian tim kementerian yang menghasilkan kesimpulan bahwa perjalanan dari Bogor-Sukabumi dengan waktu tempuh 6 jam dinilai terlalu lama sehingga pembangunan double track inilah solusinya. Selain itu adanya double track ini dapat meningkatkan frekwensi perjalanan kereta penumpang relasi Bogor-Sukabumi, tidak hanya untuk meningkatkan angkutan barang.
Menurut Udik Tanang Yanuarso selaku Senior Manager Asset Daop 1, saat ini sedang disiapkan MoU yang akan ditandatangani oleh Ditjen Perkeretaapian, PT. KAI (Persero) dan Pemerintah Daerah. Dalam Mou tersebut juga disiapkan addendum untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan.
Seperti yang kita ketahui, saat ini lahan yang akan digunakan untuk pembangunan double track masih ditempati oleh ratusan warga di sepanjang rel kereta api di kelurahan Batutulis, kecamatan Bogor Selatan. Mereka mengatakan bahwa mereka sudah tinggal di lahan tersebut sejak tahun 1970 dan tidak pernah terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kalaupun nantinya lahan tersebut harus diserahkan maka mereka meminta ganti rugi kepada PT. KAI (Persero).
Lahan tersebut adalah lahan milik pemerintah yang kebetulan pengelolaannya diserahkan kepada pihak PT. KAI (Persero). Secara logika maka aneh ketika pemilik lahan yang akan menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat harus membayar ganti rugi kepada orang yang sebenarnya tidak berhak atas lahan tersebut. Toh mereka sudah memanfaatkan lahan tersebut dari tahun 1970 dengan keuntungan yang tidak sedikit tentunya.
Dikutip dari Bogordaily.net yang terbit pada tanggal 11 Desember 2017, masyarakat meminta bantuan Sugeng Teguh Santoso yang merupakan advokat senior sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sugeng memberi penjelasan tentang tanggung jawab negara kepada warga untuk memberikan kesejahteraan. Sebagai calon walikota Bogor, seharusnya Sugeng juga memberikan penjelasan kepada warga mengenai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Menanggapi pendapat calon Walikota Bogor tersebut, Tanang menjelasakan bahwa dalam pembangunan jalur double track ini PT. KAI (Persero) hanya sebagai operator, bukan pelaksana sehingga tidak tepat apabila persoalan solusi dampak pembangangunan ditimpakan kepada PT. KAI (Persero). Justru pihak PT. KAI (Persero) akan mendorong dan mendukung Ditjen Perkeretaapian sebagai pelaksana dan pemerintah daerah untuk menggodog addendum dalam Mou untuk menyiapkan solusi. "Masyarakat diharapkan tidak terpancing dan terprovokasi oleh oknum yang memanfaatkan situasi jelang Pilkada serantak pada tahun 2018" ujar Tanang.
Pada dasarnya pembangunan double track ini manfaatnya akan kembali pada masyarakat, bukan untuk pemerintah maupun PT. KAI (Persero) sehingga diharapkan masyarakat dapat bersikap bijak dalam menanggapi hal ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H