Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Survei tersebut dilakukan pada 2 sampai 25 Juni 2020. Jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat menjadi 196,7 juta jiwa hingga kuartal II 2020. Jika pada 2018 lalu, jumlah pengguna internet di Indonesia hanya sebesar 171,2 juta jiwa.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah populasi di Indonesia mencapai 266 juta jiwa, sekitar 73,7 persen dari penduduk Indonesia adalah pengguna internet. Angka tersebut naik jika dibandingkan 2018 lalu yang hanya sebesar 64,8 persen.
Dari 196,7 juta pengguna internet, 160 juta orang merupakan pengguna aktif media sosial. Media sosial kerap digunakan sebagai media dalam membuat dan berbagi informasi dengan sesama pengguna. Tak jarang terkadang informasi yang didapat tidak sepenuhnya benar atau bahkan berita palsu/ hoax.
Sejak Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global dan Presiden Joko Widodo menetapkan penyebaran virus Covid-19 sebagai bencana nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah secara ketat dan himbauan untuk tetap di rumah saja, yang membuat kebanyakan orang harus berada di rumah dan terhubung menggunakan internet. Mayoritas pengguna internet menghabiskan waktu 8 jam seharinya berselancar di dunia maya.
Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela. Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Bahkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini berita-berita hoax pun beredar di tengah masyarakat. Kabar bohong tersebut sengaja memantik ketakutan dan kepanikan. Tips kesehatan yang keliru, teori-teori konspirasi mengenai penyebaran virus, ungkapan kebencian dan kabar bohong mengenai Covid-19 yang beredar di media sosial.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sedang meningkat, sangat penting bagi kita semua untuk lebih berhati-hati membagikan informasi di internet. Hoax dan informasi yang salah dapat menyebabkan kebingungan, bahkan bisa membuat masyarakat takut dan panik. Beredarnya kabar hoax dapat membuat sekelompok orang menjadi korban kebencian dan prasangka. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.
Ancaman Pidana Penjara Menyebarkan Berita Palsu/Hoax
Bagi penyebar berita hoax, dapat diancam pidana Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menghindari dan Mencegah Berita Hoax Beredar
Di masa pandemi kini, yang mengandalkan sumber informasi secara online, kita harus waspada dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar sebelum menyebarkan informasi tersebut. Lantas bagaimana cara mengetahui informasi yang kita peroleh merupakan informasi yang valid dan benear bukan berita palsu/ hoax? Berikut 5 langkah-langkah agar terhindar dari berita hoax:
1. Bersikaplah skeptis terhadap judul.