Lihat ke Halaman Asli

Laras Fira Fauziyah

Lifelong Learner

Jerat Pidana Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

Diperbarui: 16 Januari 2021   12:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image caption

Di tengah wabah corona yang melanda di Indonesia, Pemerintah mengambil berbagai langkah dalam upaya penanganan dan menanggulangi segala dampak dari wabah corona ini. Salah satu langkah yang pemerintah lakukan yakni memberikan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak corona, baik berupa bantuan sosial tunai atau paket sembako.

Namun, penyaluran dana bansos covid-19 kenyataannya tidak tersalurkan dengan baik secara menyeluruh dan bahkan beberapa tidak tepat sasaran. Mengingat korupsi yang telah membudaya di Indonesia tidak mengherankan jika dana bansos pun dijadikan sebagai sarana korupsi. Beberapa masyarakat pun mengaku dimintai uang untuk menebus bansos tersebut. Praktik ini tentunya telah merugikan keuangan negara.

Instrumen Hukum yang mengancam koruptor dana bansos covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam hal ini apabila seseorang melakukan pemotongan dana bansos atau melakukan pungutan liar terhadap pelaksanaan bantuan sosial Covid-19 diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 / 200juta dan paling banyak Rp 1.000.000.000 / satu miliar sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.

Dalam keadaan tertentu pula dapat dijadikan alasan pemberatan pidana korupsi, diantaranya bila dilakukan terhadap dana bencana alam nasional dan dana penanggulangan krisis ekonomi dan moneter. 

Sebagaimana yang terjadi saat ini wabah covid-19 telah ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional oleh pemerintah dalam Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Ada pula alasan penghapus pertanggungjawaban pidana di luar Undang-Undang apabila perbuatannya tersebut negara tidak dirugikan, terdakwa tidak memperoleh untung, dan kepentingan umum terjalani. 

Oleh karena itu, demi tercapainya sasaran pemenuhan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi, perlu diawasi secara ketat dan transparan penyaluran dana bantuan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline