Lihat ke Halaman Asli

Panas Bumi, Terobosan Pemerintah Sebagai Jawaban untuk Energi Terbarukan

Diperbarui: 21 Januari 2016   22:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Energi terbarukan adalah sumber energi yang tidak akan habis karena selalu bisa pulih lagi dalam jangka waktu yang relatif cepat. Di era ini, diharapkan sumber energi terbarukan dapat menggantikan energi berbahan fosil yang jumlahnya semakin menipis dan langka. Kemarin, kita sudah membahas tentang 8 sumber energi terbarukan yang berpotensi untuk dikelola di Indonesia. Sekarang kita akan membahas salah satunya.

Sumber energi panas bumi atau geothermal adalah sumber energi panas yang berasal dari dalam bumi yang diyakini memiliki nilai ekonomis dengan jumlah yang berlimpah, berkelanjutan serta bersifat ramah lingkungan. Ia mampu memenuhi aspek-aspek yang dibutuhkan manusia masa kini: murah, banyak, tidak pernah habis, tidak merusak.

Meski di Indonesia kendalanya hanyalah satu, energi panas bumi hanya dapat dieksploitasi di sekitar lempeng tektonik.

Sejauh ini, di Indonesia panas bumi dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik tenaga panas antara lain di PLTP Sibayak Sumatera Utara, PLTP Salak Jawa Barat, PLTP Dieng Jawa Tengah, dan PLTP Lahendong Sulawesi Utara.

Nah, bagi pengembang, badan usaha, maupun investor, inilah saatnya kamu unjuk gigi dengan berkontribusi nyata. Sebab selain bermanfaat bagi masyarakat, sektor energi merupakan lahan yang menguntungkan. Kini, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) sedang merancang peraturan pemerintah (PP) mengenai pemanfaatan tidak langsung panas bumi untuk listrik.

  1. Pertama, pemerintah akan menugaskan langsung kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) yaitu PT Pertamina (Persero), PT Geo Dipa Energi dan PT PLN Geothermal untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi panas bumi.
  2. Kedua, Ditjen EBTKE akan memberikan penugasan survei pendahuluan ditambah eksplorasi (PSPE) kepada badan usaha yang ingin mengembangkan panas bumi. Di mana di sini, badan usaha diijinkan untuk memilih sendiri lokasi pengeboran yang mereka inginkan dengan biaya yang ditanggung badan usaha, tetapi pemerintah melalui PLN akan membeli listrik dari hasil panas bumi tersebut.
  3. Ketiga, pemerintah menugaskan lelang berdasarkan program kerja dan komitmen eksplorasi dari badan usaha atau investor. Jadi, tak lagi menetapkan harga lelang di awal. Nanti, pemerintah akan menentukan pemenang berdasarkan program terbaik, dan komitmen mereka.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah menyerahkan draft PP ke meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham). Dari Kementerian Kumham, PP tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan kementerian lain sebelum dikirimkan ke meja presiden.

Jadi kita tinggal duduk manis dan menunggu hasil.

Artikel ini ditulis untuk: Si-Nergi

Sumber:

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline