Lihat ke Halaman Asli

Larasati Latifa

Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

Diperbarui: 7 Desember 2023   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Larasati Latifa

NIM     : 212111020

Kelas   : HES 5A

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat menurut Soerjono Soekanto, yaitu:

Pertama, Faktor hukumnya sendiri,Sejatinya hukum memiliki peranan yang penting di dalam kehidupan masyarakat, karena hukum bukan hanya sekedar mewujudkan keadilan, keteraturan, ketentraman dan ketertiban. Namun juga untuk menjamin kepastian hukum yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.

Ketiga, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas tertentu dalam penegakkan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakkan hukum akan berlangsung dengan baik dan lancar. Adapaun yang dimaksud dengan sarana dan fasilitas dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.

Keempat, Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Masyarakat memiliki peranan penting dalam hal penegakkan hukum, semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka semakin bagus juga keberlakuan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Kelima, Faktor kebudayaan, kebudayaan yang berkembang di masyarakat memiliki peranan penting dalam berjalannya keaktifan hukum. Semakin baik budaya, maka semakin baik pula penerapan hukum yang diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.

Karakter Penegak Hukum Yang Efektif

Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi, juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal tersebut dikarenakan saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Contohnya terdapat pada transaksi jual beli padi secara ijon, dalam pandangan sosiologi merupakan perilaku yang menyimpang. Dikatakan menyimpang, karena dalam jual beli ijon mengandung unsur ketidakjelasan dan tindakannya tidak sesuai dengan nilai-nilai dan norma sosial yang ada. Dapat dikatakan demikian karena kebanyakan penduduk Indonesia beragama Islam. Dimana Islam mempunyai aturan atau pun norma-norma yang harus ditaati oleh seorang muslim. Penyimpangan sosial ini juga tidak lepas dari sosio-ekonomi yang rendah dan doktrin budaya masyarakat itu sendiri. Hal ini menyebabkan sistem sosial masyarakat tidak berjalan semestinya.Maka perlu dilakukan pendekatan sosiologis untuk menghindari jual beli ijon, agar norma-norma dan aturan dalam Islam berlaku, sehingga sistem sosial masyarakat berjalan dengan semestinya tanpa adanya tindakan yang menyimpang.

Kritik Legal Pluralisme Terhadap Sentralisme Hukum Dalam Masyarakat

Pluralisme hukum dapat diartikan sebagai keragaman hukum. Indonesia merupakan negara yang kaya akan keragaman agama, suku, budaya, adat istiadat, sehingga memunculkan banyak keragaman hukum. Sedangkan Sentralisme hukum dapat dimaknai sebagai hukum negara yang berlaku disuatu negara tersebut. Dengan demikian, hanya ada satu hukum yang berlaku di negara tersebut, yaitu hukum negara. Sentralisme hukum menempatkan hukum negara berada diatas kaidah-kaidah hukum lainnya, seperti hukum adat, hukum agama, maupun hukum kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Legal pluralisme tidak terlepas dari sejumlah kritik, di antaranya: (1) pluralisme dianggap memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan. (2) pluralisme hukum dianggap kurang memperhatikan faktor struktur sosio-ekonomi yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Namun di Indonesia Legal Pluralisme sangat diakui karena keberagaman hukum yang disebabkan dari banyaknya keberagaman yang ada di Indonesia. Namun kaidah-kaidah hukum tersebut sangat lemah, sehingga diperlukannya sentralisme hukum dalam masyarakat untuk mengatur keberagaman tersebut. 

Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum Di Indonesia

Progressive law dalam bahasa Indonesia memiliki pengertian Hukum Progresif. Pengertian dari progressive law sendiri adalah hukum yang memiliki tujuan kedepannya. Progressive law hadir untuk sebagai bentuk perubahan atau trobosan yang ditimbulkan dari kekacauan penegakkan hukum. Dengan adanya progressive law diharapkan adanya keberanian penegak hukum dalam menjalankan pasal-pasal yang sesuai. Progressive law juga menyoroti tentang kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum diakibatkan masih banyaknya penagak hukum yang cacat, yang masih memandang bulu. Dimana masyarakat yang memiliki uang akan menang dengan masyarakat miskin. Hal ini menyebabka kritik yang menunjukkan tidak memadainya hukum sebagai alat perubahan dan juga alat untuk mencapai keadilan. Sehingga Progressive law ini sangat diperlukan dalam perkembangan hukum di Indonesia, karena untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya dan menghindari dari kecacatan penegak hukum yang semena-mena terhadap hukum. 

Jelaskan Kata Kunci Berikut:

Law and Social Control, dapat diartikan bahwa hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Menetapkan tingkah laku manusia dapat dilakukan dengan cara mendidik, mengajak, dan bahkan memaksa masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku di masyarakat.

Law as tool of engineering, dapat pula diartikan sebagai sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Atau dapat diartikan juga sebagai pembaharuan atau merekayasa dalam masyarakat.

Socio-legal studies, studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Socio-legal studies ini sangat penting diperlukan untuk dapat meningkatkan sistem-sistem hukum. Socio-legal studies ini merupakan istilah untuk menyebutkan ilmu-ilmu sosial yang mempelajari hukum.

Legal Pluralisme, dapat diartikan juga sebagai pluralisme hukum. Pluralisme hukum merupakan keberagaman hukum. Keberagaman hukum yang ada di Indonesia disebabkan karena Indonesia merupakan negara yang beragam Ras, agama, suku, budaya, adat istiadat, sehingga memicu timbulnya hukum-hukum yang berlaku dimasyarakat. Legal pluralisme ini diakui masyarakat karena melestarikan keberagaman hukum yang ada.

Yang Dapat Diperoleh Dari Mempelajari Sosiologi Hukum

Dengan mempelajari sosiologi hukum, saya dapat mengetahui bahwa di dalam sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut. Di dalam sosiologi hukum juga menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya. Dengan mempelajari sosiologi hukum dapat mempelajari dan memahami sifat dan hakikat hukum Indonesia di dalam kerangka masyarakat Indonesia. Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya dapat mengetahui istilah-istilah baru yang baru saya temui, sehingga dapat membuat saya menjadi mengerti dan paham akan istilah-istilah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline