Lihat ke Halaman Asli

Larasati Latifa

Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   06:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Larasati Latifa

NIM     : 212111020

Kelas   : HES 5A

Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Menurut Sajipto Rahardjo, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum yang bertujuan memberikan penjelasan terhadap praktik-praktik hukum. Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
  • Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan. Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya.
  • Menurut R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.
  • Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
  • Menurut Donald Black, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Jadi, dapat disimpulkan dari pengertian-pengertian di atas, bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat atau masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum, dapat dikatakan sosiologi hukum memiliki hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat. Dalam sosiologi hukum, perhatian utama terletak pada bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum

Menurut pendapat saya, Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang memahami, mempelajari, menjelaskan secara analitis empiris tentang persoalan hukum dihadapkan kepada gejala-gejala sosial di masyarakat. Sosiologi hukum merupakan sistem ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat. Dengan adanya sosiologi hukum ini membentuk atau membuat masyarakat untuk menjadi taat terhadap hukum yang berlaku. Sehingga jika terjadi masalah-masalah yang timbul di dalam masyarakat dapat dicegah atau diatasi. Dalam sosiologi hukum ada hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat atau sebaliknya.

Contoh Kasus dan Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu pada kasus Gaga Muhammad yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan Tol Jagorawi KM 10, Jawa Barat yang mengakibatkan pacarnya Lauara Anna mengalami cedera spinal cord yang membuat dirinya harus beraktivitas di kursi roda, hingga akhirnya selebgram dan youtuber tersebut meninggal dunia pada 15 Desember 2021. Dalam kecelakaan tersebut, Gaga menyebut bahwa ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan terkantuk. Meski menderita kerugian yang banyak, Laura dan keluarga tidak menggugat Gaga Muhammad dan hanya memberi surat somasi. Hingga akhirnya 2 tahun kemudian baru melaporkan Gaga Muhammad dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober 2021. 

Pada 2 Desember 2021, Laura Anna menjalani sidang pertamanya ditemani oleh keluarga dan teman-temannya. Pada persidangan ayah Laura Anna menuntut ganti rugi sebesar Rp 12.6 M atas kecelakaan yang menimpa putrinya. Namun tidak disanggupi oleh keluarga Gaga Muhammad, karena nominalnya yang besar. Setelah melalui beberapa persidangan akhirnya Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 10 juta oleh Jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas untuk menuntut Gaga Muhammad. Dan hasil vonis yang diberikan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta menjatuhi hukuman 4 tahun 5 bulan pada Gaga Muhammad. Selain hukuman penjara, Gaga juga mendapat denda sebesar 10 juta.

Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bahwa kasus tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan pasal 310 ayat 3 yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Yang dimana Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu:

  • Kaidah Hukum, efektivitas berlakunya kaidah hukum yaitu ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
  • Penegak hukum, yaitu orang yang bertugas menerapkan atau mengaplikasikan hukum pada kehidupan sehari-hari. Dalam Penegak hukum ini diperlukan adanya orang yang adil, sehingga penerapan hukum yang terjadi pada kehidupan sehari-hari dapat tegak seadil-adilnya.
  • Sarana dan prasarana yang digunakan oleh penegak hukum sangat penting untuk mengefektifkan penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku pada masyarakat.
  • Kesadaran hukum masyarakat sangat penting agar efektivitas hukum dalam masyarakat berkembang.
  • Peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan
  •  Pentaatan hukum, masyarakat harus mentaati hukum yang berlaku.

Contoh Pemikiran Emile Durkheim dan Aliran Pemikiran Positivisme

Pemikiran Emile Durkheim

Adapun contoh pemikiran Emile Durkheim pada sosiologi hukum, yaitu:

1. Iman, salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang sosiologi adalah kepercayaan. Kepercayaan adalah sesuatu yang sakral. Hal ini berkaitan anatar makhluk hidup dengan benda-benda profan. Emile Durkheim mengatakan bahwa kepercayaan merupakan suatu perasaan yang melekat pada sesuatu yang dihormati.

2. Ritual Keagamaan, ritual keagamaan merupakan adat istiadat atau kebiasaan yang dibentuk oleh masyarakat dan mengandung kesakralan. Emile Durkheim menyebutkan, ritual keagamaan ini mencakup upacara adat, pesta, ritus, atau acara adat lainnya yang berkaitan dengan interaksi antara manusia dengan makhluk suci.

Menurut Emile Durkheim, di dalam masyarakat dapat ditemukan 2 macam kaidah hukum, yaitu represif dan restitutif. Represif yaitu kaidah-kaidah hukum yang sanksi-sanksinya mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar kaidah-kaidah hukum yang bersangkutan. Contohnya pelaku pezina diberi sanksi diarak keliling desa oleh warga, hal ini bertujuan semata-mata karena masyarakat masih memegang norma yang sangat kuat menentang perzinaan. Adapun Restitutif adalah kaidah-kaidah yang mendatangkan penderitaan bagi mereka yang melanggar, tapi juga mengembalikan kaidah pada situasi semula, sebelum terjadi pelanggaran tersebut. Resitutif ini menekankan pada kebolehan pelanggar untuk ganti rugi atas kejahatan yang diperbuat. Contohnya kasus wanprestasi yang menyebabkan kerugian, sehingga penggunggat meminta ganti rugi kepada tergugat atas kelalaian yang diperbuat oleh tergugat.

Aliran Pemikiran Positivisme

Positivisme menurut Hans Kelsen adalah membangun ilmu hukum yang diharapkan mampu berdiri sejajar dengan ilmu alam yang saat itu berkembang dengan pesat. Hans Kelsen dalam teori hukumnya (pure theory of law) menjelaskan bahwa hukum tidak boleh dicampuri oleh masalah diluar hukum, yaitu masalah moral, sejarah kemasyarakatan, sosiologis, etika dan politik.

Hasil Review Book "Pokok-Pokok Sosiologi Hukum", Penulis Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M. A.dan Inspirasinya

Sejak manusia lahir di dunia ini sejatinya sudah mulai sadar dan mengetahui bahwa kehidupan mereka dalam masyarakat pada hakikatnya diatur oleh bermacam-macam aturan atau pedoman. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum sangat penting di dalam suatu lembaga masyarakat. Jika dilihat dari kenyataan di dalam masyarakat, bahwa hukum hampir mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, sehingga hukum seharusnya menjadi objek penelitian bagi para sosiologi. Adapun aliran-aliran pemikiran yang mempengaruhi terbentuknya sosiologi hukum: 

(1) Mazhab Formalistis, pada Mazhab ini hukum secara tegas dipisahkan dari keadilan (dalam arti kesebandingan) dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai yang baik atau buruk, melainkan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa. (2) Mazhab Sejarah dan Kebudayaan ini menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan di mana hukum tersebut timbul. 

(3) Aliran Utilitarianisme ini mengatakan, bahwa hukum yang baik adalah hukum yang menempatkan kemanfaatan hukum sebagai tujuan utama hukum, kemanfaatan yang dimaksud adalah kebahagiaan. (4) Aliran Sociological Jurisprudence adalah ilmu yang mengarah kepada kenyataan masyarakat dan mengikuti berjalannya perubahan masyarakat. (5) Aliran 

Realisme Hukum, pokok-pokok pikiran dari aliran ini banyak dikemukakan oleh Justice Holmes dalam hasil karyanya yang berjudul The Path of the Law. Di dalam buku tersebut, Holmes menyatakan, bahwa kewajiban hukum hanyalah merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang berbuat atau tidak berbuat, maka dia akan menderita sesuai dengan keputusan suatu pengadilan.

Bahwa sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum, dan sebaliknya. Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut, serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya.

Insipirasi

Insipirasi saya setelah mereview buku yang berjudul Pokok-Pokon Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M. A., yaitu saya dapat mempelajari mengenai fungsi-fungsi hukum dalam masyarakat, saya dapat menghargai nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline