Kenali Lebih Jauh Apa Itu LGBTQ+?
Dilansir dari berita liputan 6 dan republika razia yang diasumsikan sebagai pesta seks gay yang terjadi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dimana setidaknya sekitar 100 orang tersangka yang ditangkap oleh pihak berwajib. Kejadian tersebut tidak hanya menjadi trending topik di Indonesia namun juga sampai ke media asing. Beberapa kasus mengenai LGBT yang terjadi di negara kita juga telah menjadi sorotan diberbagai negara. Diantaranya yaitu acara pesta gay yang berlangsung di daerah Kelapa Gading, hukum cambuk pasangan gay wilayah Aceh, adanya acara perkawinan gay di Pulau Bali, serta acara pesta gay Surabaya. Bahkan yang baru-baru ini terjadi yaitu adanya kasus LGBT di Kafe Wow Jaksel pada 3 Mei 2022.
Lalu sebetulnya apa yang dimaksud dengan LGBTQ+?
LGBTQ+ adalah arti dari lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan lain-lain. Simbol "+" sendiri yaitu mewakili identitas seksual lainnya yang termasuk didalamnya panseksual dan Two-Spirit.
Kata ini dipakai untuk mewakili beragam seksualitas dan identitas gender, merujuk pada siapa pun yang transgender atau minat pada sejenisnya.
Berikut adalah beberapa faktor yang dapat menimbulkan perilaku LGBTQ+ dimasyarakat antara lain:
1. Yang pertama ada Faktor Lingkungan, hal ini bisa terjadi karena salah pergaulan. Begitu pula dengan adanya budaya barat yang kini kian marak masuk di Indonesia juga dapat menimbulkan penyimpangan perilaku ini marak berkembang di masyarakat.
2. Kedua Faktor Keluarga, disini peranan orangtua teramat penting dalam membentuk serta membangun pribadi anak dengan nilai-nilai moral yang baik.
3. Yang ketiga adalah Faktor Genetik, penyimpangan seperti ini dapat terjadi karena adanya faktor keturunan dari keluarga yang sebelumnya juga menunjukkan perilaku penyimpangan serupa.
Bahaya atau dampak dari penyimpangan LGBQ+ diantaranya adalah dapat menimbulkan penyakit yang tidak bisa dianggap sepele yaitu seperti kanker anal, kanker mulut, meningitis dan HIV/AIDS. Bahkan berdampak dalam bidang pendidikan dan juga keamanan.
Solusi yang dapat kita lakukan untuk mencegah penyimpangan ini diantaranya dengan menjaga pergaulan, bijak menggunakan sosial media, perlu adanya kajian mengenai bahaya LGBTQ+ dari segi kesehatan dan juga segi moral agama, perlunya kita untuk mentaati undang-undang yang melarang tindak penyimpangan tersebut
Di Indonesia sendiri sudah ada UUD yang mengatur tentang LGBTQ+ yaitu pasal 292 KUHP dan pasal 495 ayat 1 RUU KUHP. Kemudian, pasal 495 ayat 1 RUU KUHP menerangkan tentang hukuman yang diterima bagi pelaku LGBTQ+. UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 berkenaan dengan perkawinan juga dijelaskan mengenai aturan hukum perkawinan di Indonesia. LGBTQ+ sudah tentu sangat diprotes dengan keras di Indonesia sebab perilaku tersebut tidak sesuai dan dianggap sangat menyimpang dari kaidah agama bahkan sangat tidak mencerminkan budaya nilai luhur yang ada di Indonesia. Harapannya agar perilaku LGBTQ+ bisa diminimalisir penyebarannya, maka dibutuhkan bantuan dari semua pihak untuk lebih sadar akan dampak buruk dari perilaku penyimpangan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H