Lihat ke Halaman Asli

Sarasvati

Content Writer

LPSK Banyak Disebut dalam Kasus Brigadir J, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Diperbarui: 16 Agustus 2022   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang. Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

Nama LPSK banyak disebut seiring perkembangan kasus Brigadir J. Tahukah kamu apa tugas dan wewenang LPSK?

LPSK adalah sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan saksi dan korban yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden.

Melansir kompas.com, anggota LPSK adalah mereka yang berasal dari Kepolisian, Komnas HAM, Departemen Hukum dan HAM, Kejaksaan, Advokat, Akademisi, atau Lembaga Swadaya Masyarakat.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tugas dan wewenang LPSK, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Inovasi LPSK, Masyarakat Bisa Lapor lewat "Hotline" 148 dan Aplikasi Mobile

Tugas LPSK

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006, tugas LPSK adalah memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.

Perlindungan dan bantuan yang diberikan LPSK kepada saksi dan/atau korban meliputi seluruh keluarganya.

Wewenang LPSK

Setelah mengetahui tugas LPSK, berikut ini ialah penjelasan mengenai wewenang LPSK.

Baca Juga: Jangan Takut, Ada LPSK yang Melindungi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline