Apa yang dimaksud dengan guru penggerak, kriteria, serta tahapan seleksi program guru penggerak!
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kini menciptakan berbagai upaya untuk membentuk lulusan yang cerdas dan sesuai dengan nilai pancasila. Salah satunya dengan membuat program guru penggerak. Lalu, apa yang dimaksud dengan guru penggerak?
Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar pancasila.
Untuk mengikuti program guru penggerak, maka calon pendidik harus mendaftarkan diri melalui situs program guru penggerak, yaitu https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Cara Menjadi Guru Penggerak
Bagi guru yang tertarik untuk menjadi guru penggerak, berikut cara menjadi guru penggerak:
- Guru PNS maupun Non PNS baik yang berasal dari negeri maupun swasta
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman minimal megajar 5 tahun
- Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK,atau SLN
- Tidak mengikuti diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen atau pendidikan guru penggerak
- Memiliki akun Dapodik ( data Pokok Pendidikan)
- Memiliki masa siswa mengajar tidak kurang lebih dari 01o thun
Peran Guru Penggerak
Sebagai guru penggerak, sudah seharusnya sesuai dengan nilai-nilai pengajaran Ki Hajar Dewantara, yaitu harus memiliki kemauan untuk memimpin, berinovasi, dan melakukan perubahan. Berikut peran yang harus dimiliki guru penggerak, yaitu:
1. Mengembangkan diri secara aktif
Guru penggerak harus aktif mengembangkan diri guna meningkatkan kemampuan yang dimiliki.
2. Mendorong peningkatan prestasi akademik
peran guru penggerak selanjutnya, guru yang baik ialah mendorong siswanya untuk bernalar kritis dan berakhlak mulia agar peserta didik