Lihat ke Halaman Asli

LAPSUSKA

Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Apa Itu Gaji 13?

Diperbarui: 21 Juli 2024   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapsuska


Cilacap, 21 Juli 2024 - Penyaluran gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan para ASN di Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR dan gaji-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut PP Nomor 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan ke abdi negara pada tahun 1969 yang diberikan kepada PNS dan juga pensiunan. Gaji 13 dicairkan untuk membantu para PNS membiayai pendidikan anak, serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru.

Seiring berjalannya waktu, pemberian gaji 13 menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara, sehingga beberapa kali mengalami perubahan kebijakan. Pada tahun 2024 ini, Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga menerima gaji 13 pada bulan Juni 2024.

Adapun dasar perhitungan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline