Lihat ke Halaman Asli

LAPSUSKA

Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Regu Pengamanan Lapas dan Rutan

Diperbarui: 17 Juli 2024   20:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapsuska

CILACAP,INFO_PAS-Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 8 Tahun 2024, Regu Pengamanan Lapas/Rutan adalah satuan tugas yang dibentuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas 

dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan.

Dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Dirjenpas dan dijalankan oleh petugas lapas.

Regu pengamanan bertugas setiap hari selama 24 jam tanpa henti di semua Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Indonesia.

Fungsi daripada Regu Pengamanan yaitu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga keselamatan napi dan petugas lapas.

Tugas-tugas Rupam yaitu seperti pengawasan, penjagaan, patroli, pemeriksaan, penanganan insiden, dan pelaporan. Mereka bekerja berdasarkan prosedur yang ketat sesuai dengan Permenkumham No. 8 Tahun 2024.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline