Lihat ke Halaman Asli

LAPSUSKA

Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Apa itu Lapas Kelas I, II, dan III ?

Diperbarui: 15 Juli 2024   20:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapsuska

CILACAP,_ INFO_PAS - Lapas adalah singkatan dari Lembaga Pemsyarakatan, yaitu tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Di indonesia sendiri terdapat beberapa jenis lapas yang dibedakan menurut kelasnya yaitu kelas I, kelas IIA, kelas IIB, dan kelas III. 

Tertuang dalam *PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN* 

Dalam Pasal 4 ayat 1. Lapas diklasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu:

a. Lapas Kelas I;

b. Lapas Kelas IIA;

c. Lapas Kelas IIB; dan

d. Lapas Kelas III.

Ayat 2. Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, dan tempat kegiatan

kerja. 

Yang terlihat jelas perbedaannya yaitu terletak pada struktur organisasi dan jabatan struktural di masing masing kelas lapas tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline