Lihat ke Halaman Asli

LAPSUSKA

Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan

Tim Tanggap Darurat Sang Pengendali Massa

Diperbarui: 14 Juni 2024   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapsuska

Humas Lapsuska

Humas Lapsuska

CILACAP,INFO_PAS- Tim Tanggap Darurat (TTD) atau Emergency Response Team (ERT) adalah sekelompok petugas yang dilatih mengenai teknik-teknik pengendalian massa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan,(14/06/2024)

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR M.HH-02.PK.01.02.02 TAHUN 2017 Tentang pedoman kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana Resiko 'Tinggi (HIGH RISK).

Anggota Tim Tanggap Darurat dibentuk oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan melalui seleksi dan penilaian.
Dalam setiap Tim Tanggap Darurat berjumlah  minimal 15 orang di setiap Lapas, Anggota Tim Tanggap darurat memiliki fungsi pengendalian pemberontakan, pengawalan  resiko sangat tinggi dan tinggi, penggeledahan,  penjeraan dengan penggunaan kekuatan, penanganan pelarian dan tugas lain yang diberikan.

Untuk Anggota Tim Tanggap Darurat sendiri harus mengikuti 70 (tujuh puluh) jam pelatihan tentang tanggap darurat dengan 12  (dua belas) materi pelatihan, anggota Tim Tanggap Darurat juga harus melakukan latihan dan simulasi minimal 1 (satu) bulan 2 (dua) kali.

Dalam pelaksanaan Tim Tanggap Darurat dilengkapi Dengan pakaian dan peralatan keamanan diantaranya adalah borgol, tameng huru-hara , tongkat kendali, semprotan merica/gas air mata.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline