TUBAN -- Berkah Hari Raya Iul Fitri tak hanya dirasakan oleh masyarakat muslim pada umumnya. Pagi ini, Sabtu (22/04) sebanyak 295 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H.
Kepala Lapas Tuban Siswarno menerangkan narapidana yang mendapatkan RK I sebanyak 293 orang sedangkan RK II (langsung bebas) sebanyak 2 orang. Adapun 2 orang WBP yang langsung bebas adalah kasus pencurian (S) dan penganiayaan (AM). Masing-masing divonis pidana 1 tahun 10 bulan dan 1 Tahun 6 Bulan. Semua narapidana (beragama islam) yang diusulkan harus berkelakuan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.
"Tentu sudah kami pilah, mereka yang dapat remisi telah lulus kompetensi dalam artian mau mengikuti pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama di sini." Tutur pria asli Tuban tersebut.
"Sebanyak 195 orang dari 490 warga binaan tidak bisa diusulkan remisi karena statusnya masih tahanan atau beragama lain," Imbuhnya.
Dalam sambutannya, Siswarno menambahkan pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi Warga Binaan untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
Akhir kata, Siswarno mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir batin, semoga saudara-saudara selalu diberikan kesehatan , begitu juga Lapas Kelas IIB Tuban selalu aman dan kondusif", tutupnya.**AP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H