Lihat ke Halaman Asli

LAPAS TUBAN

Lapas Tuban Official Account

Implementasi Penggunaan Aplikasi e-Berpadu, Kalapas Tuban Tanda Tangani Perjanjian antar APH

Diperbarui: 11 November 2022   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Tuban

Tuban - Kepala Lapas Kelas IIB Tuban bersama Ketua PN Tuban , Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Kapolres Tuban, dan Kepala BNNK Tuban melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding/MOU) Implementasi e-Berpadu antara aparat penegak hukum terkait pada Kamis, (10/11/ 2022).

Hal yang melatar belakangi Instansi  Penegak Hukum ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama adalah dalam rangka mewujudkan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Hal ini erat kaitannya dalam penggunaan Aplikasi e-Berpadu, serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik

Dok. Humas Lapas Tuban

Diharapkan adanya aplikasi e-Berpadu ini tentunya akan semakin mempermudah kami dalam menjalankan tusi sebagai Instansi Penegak Hukum, dan kedepannya saya berharap kelima Instansi ini dapat menjalin kerjasama dengan baik, guna menjalankan amanah dalam menegakkan hukum.**(AF)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline