Tuban - Kepala Lapas Kelas IIB Tuban bersama Ketua PN Tuban , Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Kapolres Tuban, dan Kepala BNNK Tuban melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding/MOU) Implementasi e-Berpadu antara aparat penegak hukum terkait pada Kamis, (10/11/ 2022).
Hal yang melatar belakangi Instansi Penegak Hukum ini melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama adalah dalam rangka mewujudkan implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Hal ini erat kaitannya dalam penggunaan Aplikasi e-Berpadu, serta menindaklanjuti Nota Kesepahaman Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik
Diharapkan adanya aplikasi e-Berpadu ini tentunya akan semakin mempermudah kami dalam menjalankan tusi sebagai Instansi Penegak Hukum, dan kedepannya saya berharap kelima Instansi ini dapat menjalin kerjasama dengan baik, guna menjalankan amanah dalam menegakkan hukum.**(AF)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H