Tuban - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bersama dengan Kejaksaan Negeri Tuban beserta perangkat Desa Tegalagung hadiri acara Diskusi Rumah Restorative Justice Di Balai Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Kamis(28/07/2022)
Rumah Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kalapas Tuban, Siswarno mengatakan Tujuan pemasyarakatan adalah reintegrasi sosial yang dimana bertujuan mengembalikan manusia seutuhnya kepada masyarakat dan menyadari kesalahannya, restoratif justice diharapkan mampu mengurangi jumlah narapidana yang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan
"Selain itu, dari Lapas juga memberikan integrasi melalui aplikasi website "pelita" dan aplikasi siwalan-lapastuban.id yang bertujuan memudahkan pengurusan program integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan" sambungnya.
Oleh karena itu, pihak pemerintah desa wajib memfasilitasinya dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.**(AF)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H