2 Orang WBP Lapas Tual Terima SK Remisi Tambahan Pemuka Agama dan Kegiatan Kerja
Langgur, INFO_PAS, Selasa (22/08), 2 (Dua) Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tual menerima SK Remisi tambahan Pemuka dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, momen ini adalah merupakan sejarah tersendiri bagi Lapas Tual, karena merupakan salah satu dari dua UPT di Kantor Wilayah Maluku yang menerima SK Remisi tambahan pemuka.
Remisi Tambahan bagi pemuka kali ini merupakan ini kali pertama bagi Lapas Tual setelah sekian tahun diusulkan namun baru diterima pada saat ini , SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1394. PK. 05.04.TAHUN 2023 yang ditandatangai oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Reynhard Silitonga, 2 orang WBP tersebut Yakni SD dan KE, masing-masing WBP tersebut menerima remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum,
Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Tual, K. V. Huwae, mengucapkan selamat kepada kedua WBP yang menerima SK remisi tambahan Pemuka, yakni SD sebagai Pemuka Kegiatan Kerja dan KE sebagai Pemuka Agama tersebut, Huwae berharap agar kedua WBP tersebut dapat tetap mejalankan kewajibannya sebagai WBP agar hak-hak dapat dipenuhi.
Apresiasi juga diberikan Huwae kepada jajaran pada bagian registrasi yang telah berjuang untuk mengusulkan SK remisi tambahan Pemuka bagi kedua WBP tersebut " Terima kasih kepada rekan-rekan saya pada bagian registrasi yang telah bekerja dengan baik sehingga SK remisi Pemuka bagi 2 WBP ini dapat terbit" Ucap Huwae.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H