Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIB Tual

HUMAS LAPAS TUAL

Konsisten Terima Kunjungan Keluarga WBP, Petugas Lapas Tual Lakukan Pemeriksaan Badan dan Barang

Diperbarui: 10 Agustus 2023   09:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Tual

*Konsisten Terima Kunjungan Keluarga WBP, Petugas Lapas Tual lakukan pemeriksaan badan dan barang secara Ketat*

LANGGUR.INFO_PAS, Lembaga Pemayarakatan Kelas IIB Tual secara ketat melakukan pemeriksaan badan dan barang dalam menerima kunjungan dari keluarga warga binaan, hal ini sebagai bukti konsistensi Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tual untuk mencegah masuknya barang barang terlarang ke dalam Lapas, (10/08)Pemeriksaan dilakukan kepada keluarga/pengunjung setelah melakukan pendaftaran pada loket registrasi kemudian petugas p2u melakukan pemeriksaan badan dan barang pada ruang penggeledahan

Kasubsi Keamanan yang saat ini menjabat sebagai Plh Ka. KPLP Rizal Aras mengatakan bahwa proses tersebut merupakan SOP yang wajib diterapkan kepada setiap pengunjung, tamu bahkan pejabat sekalipun, hal tersebut guna untuk mencegah masuknya Narkoba, alat tajam, senpi dan minuman keras ke dalam Lapas "ini merupakan SOP yang wajib di terapkan pada setiap Lapas/Rutan di seluruh Indonesia, jadi kita harus konsisten untuk tetap melakukan ini" Tegas Aras.

Dok. Humas Lapas Tual

Sementara itu Plt Kalapas Tual M. Sofyan Arief mengatakan regu pengamanan selurunya harus berpegang teguh pada aturan dan SOP, sehingga dapat meminamilisir resiko terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu Keamanan dan ketertiban Lapas "tetap waspada dan lakukan segala sesuatu sesuai dengan SOP yang berlaku selama menjalankan tugas" Harap Sofyan.

Sebagai informasi, Lapas Tual membuka Layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga dan Warga binaan Setiap hari senin untuk Tahanan dan Hari Kamis untuk Narapidana, kunjungan berlangsung dari jam 09.00 WIT - 14.30 WIT bagi keluarga  yang ingin mengunjungi WBP yang masih berstatus Tahanan wajib melampirkan KTP dan Surat pengantar dari Kejaksaan, sementara bagi keluarga yang ingin mengujungi WBP yang berstatus Narapidana wajib melampirkan KTP/Kartu Keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline