Langgur, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tual kembali memberikan Asimilasi di Rumah kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan pada hari ini. Jumat, (19/05/2023).
3 orang WBP yang dibebaskan berdasarkan surat keputusan PLT Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual yaitu BR dengan nomor surat W28.PAS.PAS3.PK.05.09 - 428, AR dengan nomor surat W28.PAS.PAS3.PK.05.09 - 429, dan FR dengan nomor surat W28.PAS.PAS3.PK.05.09 - 430
Pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Surat Keputusan Asimilasi di Rumah ini diberikan langsung oleh staf registrasi, Hendrik Jamlean. Sebelum proses pengeluaran, Hendrik menyampaikan kepada WBP tersebut untuk tetap menjaga sikap dan perilaku yang baik pada lingkungan tempat tinggalnya. "Pemberian Asimilasi Rumah ini bukan berarti bebas sepenuhnya namun tetap menjalani sisa masa pidana di rumah dan tetap rutin melapor ke pihak Bapas", ucap hendrik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H