Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapstrinuka

Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Lapas Terbuka Nusakambangan Bebaskan 2 Narapidana PB & CB

Diperbarui: 11 Juli 2024   09:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Lapas Terbuka Nusakambangan

Nusakambangan, INFO_PAS – Dua orang narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Terbuka Nusakambangan mendapatkan hak Re-Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (10/07).

Pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat ini diberikan setelah melalui proses evaluasi oleh pihak berwenang, termasuk penilaian perilaku selama masa pidana serta persiapan untuk reintegrasi ke masyarakat. Narapidana yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk menghabiskan sisa masa hukumannya di luar penjara dengan pengawasan ketat.

Meskipun demikian, proses pembebasan bersyarat ini juga memperhatikan keamanan masyarakat sekitar. Setiap narapidana yang mendapatkan pembebasan akan tetap dipantau dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan setempat untuk memastikan tidak adanya ancaman terhadap ketertiban umum.

Pemberian program integrasi ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

#tejoharwanto
#lapstrinukaberkarya
#kemenkumhamjateng
#ditjenpas
#kemenkumhamri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline