Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapstrinuka

Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan

Lapstrinuka Laksanakan Assesmen ISPN, Penuhi Syarat Wajib Usulan Integrasi

Diperbarui: 11 Juni 2024   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Nusakambangan, INFO_PAS – Sebanyak 10 orang warga binaan baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Nusakambangan jalani asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), Sabtu (08/06/2024).

Bertempat di gazebo Lapas Terbuka Nusakambangan, petugas asesor Lapas Terbuka Nusakambangan, Arif Kurniawan menyampaikan sedikit penjelasan tentang ISPN ini bahwasannya hasil dari assesmen ISPN tersebut juga akan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan hak integrasi warga binaan khususnya narapidana.

Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang bersumber pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Kasi Binadik Lapas Terbuka Nusakambangan, Kokok Setio juga menyampaikan bahwa persyaratan ISPN ini wajib dalam setiap pengusulan integrasi sesuai dengan Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan tanggal 18 Desember tahun 2023.

“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan tanggal 18 Desember tahun 2023, kami selalu pastikan warga binaan Lapas Terbuka Nusakambangan telah menjalani asesmen sebelum diusulkan program integrasi PB/CB/CMB” Ujarnya.

#tejoharwanto
#lapstrinukaberkarya
#kemenkumhamjateng
#ditjenpas
#kemenkumhamri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline