Takalar, INFO_PAS---Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Abdul Karim menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Selasa (24/9).
Pada kegiatan kali ini, sebanyak 286,91 gram narkotika dari 12 kasus, serta barang bukti dari 19 kasus tindak pidana umum, dimusnahkan. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pembunuhan, perundungan anak, pelanggaran ITE, dan kekerasan.
Pemusnahan dipimpin oleh Kajari Tenriawaru, didampingi Kasi Barang Bukti Budiawan, Sekda Muhammad Hasbi, Wakapolres Kompol Alauddin Torki, serta perwakilan dari Polres dan instansi terkait.
Kajari Takalar, Tenriawaru, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Jaksa Penuntut Umum tidak hanya mengeksekusi terpidana, tetapi juga barang bukti, tujuannya pemusnahan ini untuk mencegah risiko dan penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti," kata Tenriwaru.
Kepala Seksi Binadik, Abdul Karim, mengapresiasi kegiatan ini, karena merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Takalar.
"Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan APH dalam pemberantasan tindak kejahatan utamanya melawan narkoba," kata Abdul Karim.
Terpisah, Kepala Lapas Takalar mengatakan jika Kepala Lapas Takalar, Mansur, menegaskan pihaknya mendukung upaya serius yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan lingkungan aman, salah satunya melalui pemusnahan barang bukti atas berbagai tindak pidana yang terjadi. "Melalui pemusnahan ini, kami berharap tindak kejahatan masyarakat di sekitar kita bisa berkurang," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H