Takalar, INFO_PAS - Demi menjaga etika petugas di dalam melaksanakan tugas dan pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menggelar In House Training kode etik pegawai di ruang serbaguna Lapas Takalar, Selasa (21/11).
Bertindak selaku pemateri, Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Kemanana dan Ketertiban (Kamtib), Asrul Taufik Mokodompis, menjelaskan mekanisme penjutahan hukuman disiplin bagi petugas yang melanggar kode etik.
"Jika ada petugas yang melanggar kode etik, kepala UPT harus membentuk tim yang bertugas untuk memeriksa petugas bersangkutan," kata Asrul.
Asrul menjelaskan beberapa sanksi moral dan tindakan administratif bagi petugas yang melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi moral yakni: Dapat disampaikan secara tertutup dan terbuka, sanksi moral secara tertutup dilakukan dalam pertemuan tertutup.
"Ini dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung pegawai, dan pegawi yang dikenai sanksi," kata Asrul.
Asrul menambahkan sanksi administratif diberikan kepada pegawai yang melanggar ketika sanksi moral tidak cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undagan yang berlaku.
"Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dikenakan berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku dan ditetapakan oleh pejabat bersangkutan," lanjutnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI