Lihat ke Halaman Asli

Humas Lapas Takalar

akun resmi Lapas Kelas IIB Takalar

Wujudkan Pengelolaan BMN Akuntabel, Lapas Takalar Ikuti Sosialisasi BMN Khusus

Diperbarui: 8 November 2023   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Lapas Takalar

Takalar, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham terkait pengelolaan BMN khusus dan perencanaan kebutuhan BMN di ruang Kepala Urusan (Kaur) Umum, Selasa (8/11). 

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretarit Jenderal Kemenkumham RI, merupakan tindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal yang memuat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian/ atensi pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 

Serta, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Operator BMN, Munawir M, menyebutkan jika BMN yang berfungsi khusus adalah BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan pelayanan publik. 

"Penyimpanan data yang bersifat rahasia, atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apabila dipindahtangankan," kata Munawir. 

Munawir menambahkan jika setelah sosialisasi ini, dirinya melakukan perekaman ke aplikasi SIMAN dan SAKTI.

"Jadi kami langsung melakukan perekaman untuk barang BMN berfungsi khusus di aplikasi SIMAN dan SAKTI, setelah mendapatkan perintah dari Kantor Wilayah," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline