Takalar, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham terkait pengelolaan BMN khusus dan perencanaan kebutuhan BMN di ruang Kepala Urusan (Kaur) Umum, Selasa (8/11).
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretarit Jenderal Kemenkumham RI, merupakan tindaklanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal yang memuat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian/ atensi pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Serta, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Operator BMN, Munawir M, menyebutkan jika BMN yang berfungsi khusus adalah BMN yang memiliki fungsi tertentu untuk penyelenggaraan pelayanan publik.
"Penyimpanan data yang bersifat rahasia, atau sarana dan prasarana yang secara spesifik digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab apabila dipindahtangankan," kata Munawir.
Munawir menambahkan jika setelah sosialisasi ini, dirinya melakukan perekaman ke aplikasi SIMAN dan SAKTI.
"Jadi kami langsung melakukan perekaman untuk barang BMN berfungsi khusus di aplikasi SIMAN dan SAKTI, setelah mendapatkan perintah dari Kantor Wilayah," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H