Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas I Surabaya

Lapas Kelas I Surabaya

Kado Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Surabaya

Diperbarui: 25 Desember 2022   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doumentasi : Humas Lapas Kelas I Surabaya

Sidoarjo - Minggu, 25 Desember 2022 menjadi hari yang membahagiakan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia khususnya umat Nasrani karena sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Dari jumlah tersebut, 95 narapidana diantaranya mendapatkan pembebasan dan yang lainnya masih menjalani proses masa penahanan di Lapas/Rutan.

Hal tersebut juga dirasakan oleh WBP di Lapas Kelas I Surabaya, sebanyak 54 narapidana yang mendapatkan RK Natal 2022 diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Surabaya.

Pemberian RK Natal 2022 di Lapas Kelas I Surabaya ini merupakan simbolis dari pemberian RK Natal 2022 di lingkup Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Teguh Wibowo.

Dalam sambutannya, Teguh Wibowo membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM bahwa remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Teguh Wibowo juga menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal 2022 ini kami pusatkan atau simboliskan di Lapas Kelas I Surabaya dan dilaksanakan seterusnya di Lapas/Rutan di lingkup Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

"Saya ucapkan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya umat Nasrani atas pemberian Remisi Khusus Natal di Tahun ini, semoga dengan diberikannya RK ini menjadi pemacu untuk mengikuti dan melaksanakan berbagai program pembinaan selama menjalani masa tahanan," Ungkapnya.

Meninjau kembali dari pemberian RK Natal 2022 ini atas dasar UU Nomor 22 Tahun 2022 tantang Pemasyarakatan dan merupakan apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

 

#RemisiNatal2022
#KumhamPasti
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline