Lihat ke Halaman Asli

lapassragen

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen

Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng: Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

Diperbarui: 23 Agustus 2024   08:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humaslapas

SEMARANG - Saat ini, pemerintah bersama DPR RI sedang menggodok draf regulasi terbaru terkait paten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menilai bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kakanwil Tejo kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR pada kegiatan Kunjungan Kerja dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng, (22/08).

"Terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan tersebut perlu disempurnakan," tutur Tejo dalam sambutannya.

"Harapan kami RUU Paten ini berlandaskan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah khususnya di Jawa Tengah untuk dapat berinovasi lebih baik lagi".

"Karena dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi," imbuhnya.

Tejo berharap, perubahan regulasi paten ini dapat mengatasi permasalahan yang rumit dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Hak Paten.

"Selama ini banyak inventor di daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh Hak Paten membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh hak paten," ulas Tejo.

"Kami mendukung bahwa revisi UU Paten harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya bangsa Indonesia," tambahnya.

Lainnya, Kakanwil berharap rancangan kebijakan terbaru tersebut bisa segera di undangkan agar dapat mendorong stakeholder terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah.

"Hal ini untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat serta memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi," kata Tejo.

"Menarik investasi asing, serta meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi," pungkasnya sebelum menutup sambutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline