Lihat ke Halaman Asli

lapassragen

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen

Tingkatkan Layanan Kepada Masyarakat,Kanwil Kemenkumham Jateng Bersama Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Tinggi Agama Tindaklanjuti Nota Kesepahaman

Diperbarui: 11 Juni 2024   08:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

SURAKARTA - Peningkatan peran dan dukungan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Tinggi Agama terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat dibutuhkan guna mewujudkan sinergitas pelayanan hukum terhadap masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto saat membuka kegiatan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan Pengadilan Tinggi Semarang dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang bertempat di Hotel Solia Zigna Surakarta, Senin (10/06).

"Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga  (Whole of  Government) dalam rangka peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat," kata Tejo.

"Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap dua instansi baik Pengadilan dan Kemenkumham terkhusus Balai Harta Peninggalan Semarang dapat terwujud dan  menjadikan kita sebagai instansi yang akuntabel," sambungnya.

Tejo menerangkan, dari 8 (delapan) tugas dan fungsi BHP terdapat 4 (empat) tugas yang bersumber dari Lembaga Pengadilan. Diantaranya Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perwalian, Pengampuan, dan Ketidakhadiran serta Putusan Pengadilan Niaga tentang Kepailitan.

"Oleh karenanya dibutuhkan sinergi yang erat antara BHP Semarang dengan Pengadilan Negeri/Niaga dan Pengadilan Agama untuk memberikan pelayanan terbaik," tutur Tejo.

"Sehingga perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dapat terwujud dan amanat peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan," tambahnya.

Di akhir, Tejo berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjangkau masyarakat demi terciptanya perlindungan hak-hak hukum masyarakat.

"Kegiatan ini demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subjek yang dinyatakan tidak cakap hukum,"

"Hubungan antara Lembaga Pengadilan dan Balai Harta Peninggalan secara teknis memang tidak diatur dalam KUH Perdata, sehingga adanya Nota Kesepahaman ini bisa menjadi dasar untuk mendukung pelaksanaan tugas,"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline