Lihat ke Halaman Asli

lapassragen

Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Sragen

Kalapas Sragen Hadiri Penguatan P2HAM oleh Dirjen HAM se-Karesidenan Surakarta

Diperbarui: 20 Januari 2024   11:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kalapas Sragen ikui pengarahan dari Dirjen HAM (Dok. tim humas)

SURAKARTA - Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM merupakan hal yang sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik khususnya bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen adalah salah satu lembaga yang berperan penting dalam dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prinsip HAM.

Kegiatan penguatan yang diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen Bapak Tunggul Buono ini dilaksanakan pada Jumat, 19 Januari 2023 yang bertempat  di Aula Rutan Kelas I Surakarta yang disampaikan langsung oleh  Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Bapak Dhahana Putra melaksanakan Penguatan Terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada seluruh UPT-eks Karisidenan Surakarta. 

Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM di ikuti seluruh UPT eks Karisidenan Surakarta terdiri dari 11 UPT yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta, Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Klaten, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonogiri,  Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Boyolali, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surakarta, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Sragen, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Dahana Putra menyampaikan bahwa pelaksanaan P2HAM bersifat wajib bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta oleh satuan kerja penyelenggara pelayanan publik di kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Lebih lanjut Dahana menyampaikan, evaluasi P2HAM memiliki tiga kriteria atau indikator yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia atau personel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline